Keras! Gakkum LHK Lakukan Ini ke Mantan Kadis Pengubah 14,56 Ha Hutan Jadi Kebun Sawit di Kabupaten Bangka

oleh -311 Dilihat

InfoSAWIT SUMATERA, SUNGAILIAT – Keras, teguh, dan enggak main-main sikap Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap BA.

Perlu diketahui, BA adalah seorang pensiunan dan Pelaksana Tugas (PlT) Kepala Dinas (Kadis) di salah satu dinas di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka dan Belitung (Babel).


Sebagaimana diberitakan InfoSAWIT SUMATERA sebelumnya yang mengutip laman Bangka Pos, BA diketahui telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pensiunan Kadis Ini Hidup Tak Tenang, Jadi DPO karena Ubah Hutan 14,56 Ha Jadi Kebun Sawit

Hal tersebut dilakukan berdasarkan keputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dari Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat.

BA dinyatakan terbukti secara hukum telah mengubah lahan seluas 14,56 hektar (Ha) di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan di Kabupaten Bangka menjadi perkebunan sawit.

Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda, kemarin mengatakan pihaknya membentuk telah tim khusus dalam rangka pencarian DPO tersangka BA.

Kasus Karhutla, Kebun Sawit di OKI dan Muba Sumsel Disegel Ditjen Gakkum KLHK

Tim itu, ungkap Yazid, terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari KLHK dan aparat penegak hukum (APH) dari instansi yang terkait.

“BA kami harapkan untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut,” Yazid menghimbau.

Ia bilang, upaya tegas untuk mengungkap pelaku kejahatan ini akan terus diupayakan mengingat kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa atau disebut dengan extra ordinary crime.

Usai Peringati Maulid di Masjid Al-Amir, Pj Bupati Banyuasin Ingatkan Para Camat Soal Karhutlabun, Bakal Digelar Sholat Istighosah

“Dan hal tersebut dapat menimbulkan kerusakan pada ekosistem hutan, berpotensi menimbulkan bencana alam, dan kerugian pada keuangan negera,” kata Yazid.

Terhadap kasus ini, ia mengatakan kalau tersangka BA dijerat dengan pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Hal itu, beber Yazid, sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 pasal 36 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di Kabupaten Ini, Dari 9 PKS, Hanya 1 yang Naikan Harga Pembelian TBS Petani

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar,” tegas Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda.(T5)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Bila Anda memiliki informasi dan rilis tentang industri sawit, Silahkan WhatsApp ke Redaksi InfoSAWIT Sumatera atau email ke sawit.magazine@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT atau email ke sawit.magazine@gmail.com