InfoSAWIT SUMATERA, PALEMBANG – Hingga saat ini telah ada 11 perkebunan kelapa sawit di berbagai kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah disegel oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananan (KLHK).
Berdasarkan keterangan resmi yang diperoleh InfoSAWIT SUMATERA, Jumat (6/10/2]23), disebutkan bahwa prosss penyegelan dilakukan karena seluruh perkebunan sawit itu mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ardy Nugroho selaku Direktur Pengawasan dan Sanksi Administratif KLHK mengungkapkan 11 lokasi perkebunan sawit yang disegel di Sumsel yaitu milik PT KS seluas sekitar 25 hektar (Ha), PT BKI (±200 Ha).
Kasus Karhutla, Kebun Sawit di OKI dan Muba Sumsel Disegel Ditjen Gakkum KLHK
PT. SAM (±30 Ha), PT RAJ (±1.000 Ha), PT. WAJ (±1.000 Ha), PT.LSI (± 30 Ha), PTPN VII (± 86 Ha). Lahan lainnya di Desa Kedaton Kab. OKI (± 1.200 Ha), PT.SAI (± 586 Ha), PT. TPR (± 648 Ha) dan PT. BHP (± 5.148 Ha).
“Jumlah lokasi yang akan disegel akan bertambah karena tim KLHK sedang menganalisis data hotspot dan citra satelit,” kata dia.
Ia menambahkan, apabila pihaknya melihat ada lokasi yang terbakar maka pihaknya akan mengirimkan tim ke lokasi.
14 Perusahaan, Termasuk Perkebunan Sawit, Didenda Lebih Rp 5 Triliun Terkait Karhutla
Berkaitan dengan langkah penegakan hukum yang akan dilakukan, Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum LH KLHK, Rasio Ridho Sani, bilang bahwa ada perintah yang dikeluarkan Menteri LHK Siti Nurbaya, yaitu untuk bertindak tegas terkait karhutla.
“Kami akan gunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK baik instrumen administratif, perdata dan pidana,” kata Rasio.
Rasio Sani menambahkan untuk kebakaran berulang, tindakan tegas verupa sanksi administratif, termasuk pencabutan izin akan dilakukan.
Didenda Ratusan Miliar Rupiah Terkait Kasus Karhutla, Perusahaan Sawit di Aceh Bayar Separuh Denda
Pihaknya juga sudah bicara dengan kuasa hukum dan ahli untuk menghitung ganti rugi lingkungan serta menyiapkan gugatan perdata ganti rugi lingkungan.
“Agar ada efek jera,” kata Ridho Rasio Sani.
Di samping itu, kata dia, proses penegakan hukum pidana karhutla terpadu akan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung.
AM Bakal Disidang Karena Hendak Ubah Hutan di Luwu Timur Jadi Kebun Sawit.
Penegakan hukum karhutla terpadu, ungkapnya, akan melibatkan penyidik KLHK dan Kepolisian serta Jaksa sejak awal penanganan kasus tindak pidana karhutla.
“Untuk penanganan kasus pidana karhutla ini segera dikoordinasikan dengan Bareskrim dan Polda Sumsel serta Jampidum dan Kejati Sumsel,” kata Ridho Rasio Sani.
Rasio Sani menambahkan, penegakan hukum pidana terpadu dan pidana berlapis akan meningkatkan efektitas penegakan hukum karhutla serta meningkatkan efek jera.
Gantikan Herman Deru, Pj Gubernur Sumsel Dapat PR Atasi Karhutlabun
“Kepada korporasi dan masyarakat untuk serius mencegah dan menangani karhutla. Ancaman hukuman sangat berat,” ujarnya.
Ia mengatakan, sesuai Pasal 108 UU No. 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UU PPLH) pidana pokoknya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Untuk badan usaha sesuai pasal 119 UU PPLH dapat dikenakan pidana tambahan berupa antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana.
Dampak dari Kabut Asap Karena Karhutlabun dan El Nino, Disdik dan Dinkes Kota Palembang Lakukan Ini
“Kami ingatkan kembali, kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku karhutla,” pungkas Rasio Sani.(T5)