Pensiunan Kadis Ini Hidup Tak Tenang, Jadi DPO karena Ubah Hutan 14,56 Ha Jadi Kebun Sawit

oleh -9287 Dilihat

InfoSAWIT SUMATERA, SUNGAILIAT – Pria beriniskal BA (59) sudah pensiun dari posisi sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan Pelaksana Tugas (PlT) Kepala Dinas (Kadis) di salah satu dinas di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka induk.

Tetapi saat pensiun, BA malah hidup tidak tenang. Ia jadi buruan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh aparat penegak hukum (APH).


Ia juga dicari oleh Tim Khusus Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK (KLHK).

Di Kabupaten Ini, Dari 9 PKS, Hanya 1 yang Naikan Harga Pembelian TBS Petani

Menurut pihak Ditjen Gakkum KLHK kepada Bangka, seperti dikutip InfoSAWIT SUMATERA dari laman Bangka Pos, Selasa (9/1/2024), BA telah menjadi DPO pelaku untuk kasus perambahan hutan.

Kasus itu terjadi di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

BA ditetapkan jadi tersangka oleh APH karena memiliki peran dalam memberikan perintah dan mendanai kegiatan perambahan hutan dimaksud.

Usai Peringati Maulid di Masjid Al-Amir, Pj Bupati Banyuasin Ingatkan Para Camat Soal Karhutlabun, Bakal Digelar Sholat Istighosah

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kehutanan, Cepi Arifiana, mengungkapkan kasus ini bermula dari kegiatan pembukaan lahan (land clearing) tanpa izin seluas 14,56 hektar (Ha).

Kegiatan ilegal itu, ungkap Cepi, dilakukan di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan seluas kurang lebih untuk dilakukan penanaman sawit.

Penyidik KLHK telah melakukan penyidikan tindakpidana kehutanan dan menetapkan 2 tersangka yakni berinisial AY dan TH di lokasi tersebut.

Perusahaan Ini Kembangkan Model Segregasi Pasokan Sawit di Dua Provinsi

Berkas penyidikan KLHK telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti dan telah mendapatkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dari Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat.

AY dan TH saat ini telah menjalani tahanan di Lapas Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Cepi.

Sementara DPO berinisial BA yang ditetapkan merupakan oknum pensiunan instansi pemerintah daerah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt Kepala Dinas.

Lembaga Ini Bakal Gelar Workshop Soal PMKS dan Berondolan di Dua Kota

Dengan alasan tersebut, Cepi bilang Penyidik KLHK telah melakukan koordinasi dengan pihak Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dalam menerbitkan DPO untuk tersangka BA.(T5)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com