InfoSAWIT SUMATERA, NANGA BULIK – Hotjen Sihombing telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam kasus perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan.
Lalu, bagaimana awal mulanya sehingga Hotjen Sihombing terjerat kasus pembukaan lahan sawit di kawasan hutan?
Kepala Seksi (Kasie) Pidana Umum (Pidum) Kejari Lamandau, Valentino Harry Parluhutan Manurung, membeberkan kasus tersebut.
Buka Kebun Sawit di Kawasan Hutan, Hotjen Sihombing dan Rekannya Nginap di Hotel Prodeo
Kata dia seperti dikutip InfoSAWIT SUMATERA dari laman radarsampit.com, Sabtu (16/12/2023), dalam kasus yang menjerat Hotjen Sihombing, semua berawal pada akhir 2022.
“Saat itu tersangka melakukan pertemuan di rumah Mudelin yang merupakan Kepala Desa (Kades) Penopa,” ujar Valentino Harry Parluhutan Manurung.
Dalam pertemua. Itu hadir pula beberapa warga pemilik lahan di Desa Penopa, yaitu Sahman, Muhammad Safarudin, Dede, Ricard, Muhammad Akmal, Sehoy, Sohin, dan Setri Yanto Ogan.
Kemudian, Valentino menjelaskan bahwa lahan yang semula diklaim warga itu sebemarnya merupakan kawasan hutan.
Dalam pertemuan itu terjadi kesepakatan antara warga dengan Hotjen Sihombing untuk melakukan kerja sama pembukaan perkebunan sawit dengan sistem bagi hasil.
Kedua belah pihak sepakat bahwa Hotjen Sihombing yang membiayai dan mengerjakan sejak pembukaan lahan hingga kebun sawit akhirnya bisa dipanen.
Ini Harapan Pemerintah Terkait Kehadiran Bursa CPO yang Dikelola ICDX
Pada awal Maret 2023 sampai Agustus, Sihombing menggarap lahan tersebut dengan membangun sarana dan prasarana (sarpras) perkebunan kelapa sawit.
Kemudian Hotjen menanam sawit pada lahan yang berada dalam kawasan hutan produksi tetap yang masuk wilayah Desa Penopa, seluas kurang sekitar 60 hektar (Ha).
Valentino bilang, Hotjen Sihombing diduga melanggar pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (2) huruf a Undang – Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Copy Paste” Ala Harga Palm Kernel Tender Astra Periode 15 Desember 2023
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Valentino mengatakan kalau seluruh lahan perkebunan yang diduga ilegal dari tersangka tersebut berada dalam kawasan hutan tanaman industri.
Dan lahan tersebut ternyata dalam areal izin Perizinanan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Grace Putri Perdana.
Jatmiko Santosa Temui Aspek-PIR Kalbar, Ini yang Dibicarakan
Izin yang dimiliki perusahaan tersebut seluas 28.990 hektar (Ha) dan berlaku selama 60 tahun sejak surat keputusa. (SK) tersebut diterbitkan.(T5)