InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Saat ini ada 14 perusahaan, termasuk perusahaan perkebunan sawit, yang diharuskan membayar denda terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) senilai Rp 5.603.326.301.249.
Hal itu dikatakan oleh Jasmin Ragil Utomo selaku Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam keterangan resmi pihak Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK seperti dikutip InfoSAWIT SUMATERA, Jumat (6/10/2023)
“14 perusahaan itu terdiri dari tujuh perusahaan proses eksekusi sebesar Rp 3.049.591.266.200 dan tujuh perusahaan persiapan eksekusi sebesar Rp 2.553.735.035.049,” kata Jasmin Ragil Utomo.
Didenda Ratusan Miliar Rupiah Terkait Kasus Karhutla, Perusahaan Sawit di Aceh Bayar Separuh Denda
Kata dia, sebenarnya bila berkaitan dengan gugatan perdata karhutla, saat ini KLHK telah menggugat 22 perusahaan, termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Nah, seperti saya bilang tadi, keputusan hukum terhadap 14 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan denda yang dikenakan sebesar Rp 5.603.326.301.249,” kata Ragil mengulangi.
Nah, terkait kasus PT Kallista Alam , Ragil mengatakan KLHK akan mengawal proses pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan bekas terbakar.
Dampak dari Kabut Asap Karena Karhutlabun dan El Nino, Disdik dan Dinkes Kota Palembang Lakukan Ini
Proses pemulihan itu, kata dia, akan dilakukan secara mandiri oleh PT Kallista Alam dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.
Jasmin Ragil Utomo menambahkan, pembayaran ganti rugi materiil oleh PT KA haruslah diikuti dengan tindakan pemulihan lingkungan hidup.
Karena, ujarnya, keterlambatan setiap hari pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan akan menambah uang paksa (dwangsom) yang harus dibayarkan oleh pihak PT KA.
Terkait Karhutla, Perusahaan Ini Dampingi Petani Agar Dapat Dana BPDPKS
Sementara itu Kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, 50 persen pembayaran ganti rugi yang telah disetor pihak PT KA ke Penerimaan Negara, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Sistem Informasi PNBP online (SIMPONI).
Kode billing-nya, ucap Rasio, adalah 820230831768782, kemudian tanggal billing 31-08-2023 dan tanggal pembayaran 04-09-2023 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KLHK.
Ia mengatakan kalau komitmen pelaksanaan eksekusi putusan yang dilakukan PT KA haruslah menjadi contoh bagi perusahaan lain yang terkena denda, termasuk dalam penegakan hukum dalam kasus karhutla.
Dua Provinsi di Pulau Sumatera Bebas Hotspot, Sumsel Terparah. Waspadai Karhutla di Perkebunan Sawit
Khususnya, kata Rasio, agar perusahaan untuk segera melaksanakan keputusan pihak pengadilan yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami ingatkan bahwa Gakkum KLHK akan terus mendorong proses eksekusi putusan yang menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri (PN),” ujar Rasio.
Ia mengungkapkan, demi mendukung percepatan eksekusi putusan gugatan karhutla yang sudah berkekuatan hukum tetap lainnya, saat ini KLHK sedang menyiapkan langkah-langkah untuk penyitaan aset tergugat.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT KA membayar ganti rugi materiil kepada pihak Pemerintah sebesar Rp 57.151.709.500 terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Disebutkan bahwa jumlah yang dibayarkan PT KA itu adalah pembayaran awal sebeanyak 50 persen dari denda yang telah dikenakan oleh pihak pengadilan dengan total sebesar Rp 114.303.419.000.
Perlu diketahui, semua proses pembayaran ganti rugi lingkungan tersebut untuk menindaklanjuti keputusan hukum dalam beberapa tingkatan.
Arfina, Si Cantik yang Bisa Mencegah Karhutla di Kebun Sawit
Tingkat yang pertama adalah keputusan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh Nomor 12/PDT.G/2012/ PN.MBO. Lalu keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Nomor 50/PDT/2014/PTBNA.
Dan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 651 K/PDT/2015 Jo putusan Mahkamah Agung No. 1 PK/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). (T5)