InfoSAWIT SUMATERA, PALEMBANG –
Ribuan hektar perkebunan kelapa sawit milik tiga perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah disegel.
Proses penyegelan dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Berdasarkan keterangan resmi yang diperoleh InfoSAWIT SUMATERA, Jumat (6/10/2023), disebutkan proses penyegelan itu dilakukan beberapa waktu sebelumnya karena telah terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan perkebunan sawit tersebut.
Proses penyegelan juga dilakukam guna menindaklanjuti hasil pemantauan titik panas (hotspot) dan mencegah meluasnya karhutla di Sumsel.
AM Bakal Disidang Karena Hendak Ubah Hutan di Luwu Timur Jadi Kebun Sawit.
Perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 586 hektar (Ha) yang disegel diketahui berada di Kecamatan Pedamaran dan merupakan milik PT Sampoerna Agro (PT SA) yang merupakan penanaman modal asing (PMA) berkedudukan di Singapura.
Kemudian kebun sawit milik PT Tempirai Palm Resources (PT TPR) seluas sekitar seluas 648 Ha, serta milik PT Bintang Harapan Palma (PT BHP) seluas sekitar 5.148 Ha di Kecamatan Pangkalan Lampam.
Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum LH KLHK, Rasio Ridho Sani, bersama Tim Pengawas LH langsung melakukan penyegelan di lahan perkebunan sawit yang terbakar.
Rasio Ridho Sani mengatakan proses penyegelan itu merupakan langkah awal penegakan hukum yang akan dilakukan terhadap karhutla di lokasi perusahaan.
14 Perusahaan, Termasuk Perkebunan Sawit, Didenda Lebih Rp 5 Triliun Terkait Karhutla
“Langkah penyegelan yang dilakukan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan sawit lainnya,” ujarnya.
Di lokasi tersebut, ujarnya, kebakaran masih terjadi, masih berasap. “Karhutla ini berdampak serius bagi kesehatan dan lingkungan,” ujar Rasio.
Rasio Sani menambahkan bahwa di sekitar lokasi yang disegel, berdasarkan citra satelit terjadi juga kebakaran sekitar 1.030 Ha.
“Kami sedang mendalami penanggung jawab atau pemilik lahan ini, karena kami tidak memiliki akses data hak gusana usaha (HGU),” ujar Rasio Ridho Sani.
Dampak dari Kabut Asap Karena Karhutlabun dan El Nino, Disdik dan Dinkes Kota Palembang Lakukan Ini
Ia bilang, pihak PT SA membantah kalau lokasi tersebut bukan HGU milik PT SA. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.
Tujuannya, kata dia, guna mengetahui siapa pemegang HGU atau pemilik lahan terbakar tersebut.
“Data HGU penting untuk mengetahui siapa penanggung jawab karhutla,” jelas Rasio.
Di samping itu, ia mengatakan kalau Tim Pengawasan KLHK kembali menyegel PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI) yang berlokasi di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Didenda Ratusan Miliar Rupiah Terkait Kasus Karhutla, Perusahaan Sawit di Aceh Bayar Separuh Denda
Ia bilang proses penyegelan itu dilakukan lagi karena masih terbakarnya lokasi tersebut. Kata dia, luas area yang terbakar menjadi kurang lebih seluas 200 Ha.(T5)