InfoSAWIT SUMATERA, BANDA ACEH – Saban tahun, Kementerian Kehutanan dam Lingkungan Hidup (KLHK) memberikan penilaian dan penghargaan PROPER kepada seluruh perusahaan yang bergerak di berbagai bidang, termasuk di subsektor perkebunan kelapa sawit.
BIla dapat penghargaan PROPER Hijau atau Biru, maka perusahaan yang menerima dinilai KLHK menjalankan operasional perusahaan dengan menerapkan prinsip ramah lingkungan.
Namun sebaliknya, jika menjalankan operasional perrusahaan dengan cara tidak ramah lingkungan, maka akan dapat PROPER Merah dari KLHK.
Nah, di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, ada salah satu perusahaan kelapa sawit yang justru mendapatkan PROPER Merah u tuk tahun 2023 dari KLHK
Hal tersebut diketahui dari laman AJNN sebagaimana dikutip oleh InfoSAWIT SUMATERA, Rabu (27/12/2023).
Di situ disebutkan bahwa penilaian PROPER Merah ke perusahaan sawit di Kabupaten Nagan Raya itu tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.1353/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 12/2023.
Isinya adalah tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup 2022-2023.
Surat tersebut tertanggal 15 Desember 2023 dan ditandatangani langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya.
Dalam daftar yang telah dirilis Kementerian LHK itu dijelaskan bahwa pemilihan dan penetapan peserta penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup atau yang lebih dikenal PROPER, dilakukan terhadap 3.694 perusahaan.(T5)