InfoSAWIT SUMATERA, NANGA BULIK– Sial benar nasib Hotjen Sihombing, Azhar Ibrim, dan M Suriansyah. Mereka membeli lahan dari masyarakat di dua kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah.
Yakni Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sumara. Lalu masing-masing dari mereka menjadikan lahan tersebut menjadi perkebunan sawit.
Eh, setelah menjadi kebun sawit, investasi mereka malah berujung ke hotel prodeo. Mereka ditahan oleh aparat penegak hukum (APH).
Menurut laman radarsampit.com yang dikutip InfoSAWIT SUMATERA, Sabtu (16/12/2023), ketiga orang itu dijebloskan ke penjara.
Ketiga orang itu dinilai telah membuka perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan.
Perkara yang ditangani Mabes Polri itu kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau.
Menuju Sertifikasi RSPO, Para Petani Dibantu Perusahaan untuk Dapatkan STDB
“Mereka bakal segera menjalani persidangan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lamandau Valentino Harry Parluhutan Manurung, kemarin.
Pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
“Terdakwanya ada tiga orang dan ketiganya telah kami tahan. Dititipkan di tahanan Polres Lamandau,” tambah Valentino Harry Parluhutan Manurung.
Soal PSR dan Kawasan Hutan, SAMADE Sampaikan Ini ke Dirjenbun
Valentino bilang, para tersangka diduga melanggar pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (2) huruf a Undang – Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Seluruh lahan perkebunan yang diduga ilegal dari ketiga tersangka tersebut berada dalam kawasan hutan tanaman industri.
Jatmiko Santosa Temui Aspek-PIR Kalbar, Ini yang Dibicarakan
Dan lahan tersebut ternyata dalam areal izin Perizinanan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Grace Putri Perdana.
Izin yang dimiliki perusahaan tersebut seluas 28.990 hektar (Ha) dan berlaku selama 60 tahun sejak surat keputusa. (SK) tersebut diterbitkan.(T5)