InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Pola multidoor mungkin bakal diterapkan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menjerat para pelaku, baik personal maupun perusahaan, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk di perkebunan kelapa sawit.
Dalam keterangan resmi yang diperoleh InfoSAWIT SUMATERA, Sabtu (7/10/2023] disebutkan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, Ridho Rasio Sani, yang menyebutkan istilah multidoor tersebut.
Kata Rasio, pola multidoor adalah menggunakan berbagai undang-undang dalam proses penegakan hukum terpadu yang dilakukan dalam penyidikan bersama.
Tujuan penggunaan multidoor ini, kata Rasio, adalah agar muncul ancaman hukuman yang dapat lebih maksimal yang bisa dikenakan kepada para pelaku karhutla.
18 Lokasi, Termasuk Perkebunan Sawit, di Kalteng dan Kalbar Telah Disegel
“(Karena itu -red) Kami ingatkan kembali kepada Korporasi dan masyarakat untuk serius mencegah dan menanggulangi karhutla,” ucap Rasio.
Ia mengingatkan kalau ancaman hukuman pelaku karhutla bisa sangat berat karena karhutla merupakan kejahatan serius.
“Kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku karhutla. Ini komitmen dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananan,” tegas Ridho Rasio Sani.
Di samping menggunakan pola multidoor, Rasio juga mengatakan bahwa penegakan hukum pidana karhutla akan dilakukan secara terpadu.
Kasus Karhutla, Ratusan Ha Kebun Sawit Milik PT PGK Disegel Gakkum KLHK
“Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama antara Menteri LHK Siti Nurbaya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin,” kata Rasio.
Pihaknya memastikan kalau penegakan hukum karhutla terpadu akan melibatkan penyidik KLHK, Kepolisian serta Jaksa sejak awal penanganan kasus tindak pidana karhutla.
“Untuk penanganan kasus pidana karhutla ini segera dikoordinasikan dengan Kepolisian dan Kejaksaan,” kata dia lagi.
Dengan penegakan hukum terpadu, Rasio yakin kalau penegakan hukum pidana karhutla akan lebih efektif dan berefek jera.
AM Bakal Disidang Karena Hendak Ubah Hutan di Luwu Timur Jadi Kebun Sawit.
“Karena penanganan kasus sejak awal dilakukan secara bersama antara penyidik KLHK, Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar Ridho Rasio Sani.
Sebagai informasi, dalam waktu seminggu ini pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum KLHK telah melakukan penegakan hukum dan penyegelan berbagai perkebunan kelapa sawit yang terkena kasus karhutla.
Mulai dari Provinsi Aceh, Sumatera Selatan (Sumsel), Sulawesi Selatan (Sulsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Tidak tertutup kemungkinan kalau aksi penyegelan KLHK tersebut dilakukan juga di perkebunan sawit di provinsi lain.
11 Perkebunan Sawit di Sumsel, Termasuk Milik Anak Usaha Holding Perkebunan, Disegel KLHK
Perusahaan sawit yang disegel tersebit ada yang merupakan berstatus penanaman modal asing (PMA) serta penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Selain itu, KLHK juga telah menyegel laham gambut milik masyarakat, serta menangkap para pelaku petambah hutan yang berniat mengubahnya menjadi perkebunan sawit.(T5)