InfoSAWIT SUMATERA, MAKASSAR– AM (40) bakal menjalani proses persidangan di meja hijau setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal itu diketahui InfoSAWIT SUMATERA, Jumat (6/10/2023), berdasarkan keterangan resmi pihak Penyidik Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Wilayah Sulawesi.
Mereka menyebut A diduga terlibat dalam kasus penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang terjadi di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dijelaskan, kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada aktivitas pembukaan atau pengolahan lahan untuk dijadikan kebun sawit yang diduga masuk dalam kawasan HPT di desa tersebut.
14 Perusahaan, Termasuk Perkebunan Sawit, Didenda Lebih Rp 5 Triliun Terkait Karhutla
Dari informasi ini pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk tim operasi untuk melakukan penindakan pengamanan dan perlindungan hutan di Kabupaten Luwu Timur.
Lalu diceritakan bahwa pada tanggal 18 Juni 2023 tim operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menemukan satu buah eksavator merek Komatsu PC 200 warna kuning di dalam kawasan HPT.
Pihak Gakkum KLHK menilai eksavator tersebut diduga telah digunakan untuk membuka dan mengolah lahan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Luas lahan yang telah diolah dan ditanami sawit sekitar 10 hektar (Ha) yang diduga akan terus membuka lahan untuk dijadikan kebun sawit.
Didenda Ratusan Miliar Rupiah Terkait Kasus Karhutla, Perusahaan Sawit di Aceh Bayar Separuh Denda
Situasi ini membuat tim operasi mengamankan eksavator tersebut dan mencari tahu siapa pemilik lahan dan pemilik eksavator tersebut.
Dari hasil pencarian dan penyelidikan, Tim memperoleh data dan informasi bahwa saudara AM mengaku sebagai pemilik lahan dan pemodal.
Selanjutnya Tim melaporkan dan menyerahkan kasus ini ke penyidik untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pada tanggal 28 Juli 2023 penyidik menetapkan AM yang beralamat di Desa Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, sebagai tersangka dalam perkara ini.
WALHI Nilai Pemerintah Tunduk pada Korporasi Sawit, Minta Luhut Lakukan Ini
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menduga telah terjadi sejumlah tindak pidana kehutanan seperti mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Hal ini sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sebagaimana yang telah diubah pada pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Adapun ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000.
Sawit Watch Gugat Upaya Pengampunan Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyatakan KLHK sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
Sebab, kata dia, kejahatan seperti ini mengakibatkan rusaknya ekosistem dan deforestasi kawasan yang dapat mengakibatkan kawasan hutan tidak berfungsi dengan baik sehingga dapat mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor.
“Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Malili, Kabupaten Luwu Timur dan nantinya untuk segera disidangkan,” lanjut Aswin Bangun.
Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2015-2023, Gakkum KLHK telah melakukan 2.016 operasi pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dampak dari Kabut Asap Karena Karhutlabun dan El Nino, Disdik dan Dinkes Kota Palembang Lakukan Ini
“755 di antaranya operasi pembalakan liar, dan 1.432 kasus perkara kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah dibawa ke pengadilan,’ tegas Aswin Bangun.(T5)