InfoSAWIT SUMATERA, PALANGKA RAYA – Setelah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali melakulan penyegelan terhadap perkebunan sawit.
Kali ini, berdasarkan keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT SUMATERA, Sabtu (7/10/2023), proses penyegelan itu dilakukan Gakkum KLHK terhadap perkebunan sawit milik di PT Palmindo Gemilang Kencana (PT PGK) yang berlokasi di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
Enggak tanggung-tanggung, Direktorat Jenderal (Dirjen) Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, bersama Tim Gakkum KLHK langsung melakukan penyegelan tersebut, kemarin.
Rasio mengatakan, proses penyegelan dilakukab karena kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia bilang, berdasarkan citra satelit, lahan PT. PGK yang terbakar seluas sekitar 372 hektar (Ha).
11 Perkebunan Sawit di Sumsel, Termasuk Milik Anak Usaha Holding Perkebunan, Disegel KLHK
Rasio Sani mengatakan, perlu dilakukan dua hal penting untuk menghentikan kabut asap akibat karhutla di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Yang pertama, kata dia, harus dilakukan pemadaman yang terus-menerus oleh Manggala Agni, TNI, Polri, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Yang kedua, ujar Rasio, harus dilakukan penegakan hukum yang tegas, dimulai dengan penyegelan lokasi-lokasi yang terbakar.
“Langkah penyegelan di lahan terbakar PT PGK ini merupakan langkah awal penegakan hukum tegas yang akan kami lakukan,” ucap Rasio.
Kasus Karhutla, Kebun Sawit di OKI dan Muba Sumsel Disegel Ditjen Gakkum KLHK
Menurutnya, pemegang izin atau pemilik lokasi, dalam hal ini PT PGK, harus bertanggung jawab mutlak atas kebakaran ini.
“Penyegelan (kebun sawit yang terbakar -red) ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahan terbakar,” kata Rasio Sani.
Terkait peristiwa karhutla yang terjadi saat ini, Rasio Sani menambahkan pihaknya akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK.
Penegakan hukum berlapis akan diterapkan KLHK, dari mulai penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin, sampai gugatan perdata ganti rugi.
Dukung ISPO, Indonesia Ajak Negara Konsumen CPO untuk Lakulan Ini
“Penegakan hukum pidana berlapis akan dilakukan, tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, bahkan dapat dikenakan pidana 12 tahun dan denda Rp 12 miliar apabila berdampak terhadap kesehatan,” kata Rasio Sani.
Untuk badan usaha atau korporasi, Rasio mengatakan pihaknya akan mengenakan pidana tambahan antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan).
“Tindakan tegas, penegakan hukum berlapis ini, merupakan perintah langsung dari Menteri LHK Siti Nurbaya kepada kami. Tujuannya agar ada efek jera dan tidak berulang (peristiwa karhutla -red),” tegas Rasio Sani.
Rasio Sani menambahkan, hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku karhutla karena asap karhutla sangat mengganggu kesehatan.
Hasil Kajian Tim BPU Universitas Sriwijaya Nilai Kabupaten Ini Layak Punya Pamigo Sawit
Di samping itu, kata dia, area yang terdampak asap karhutla sangat meluas sehingga banyak masyarakat yang terkena dampak.
“Bahkan sekolah-sekolah di Palangkaraya harus diliburkan,” kata Ridho Rasio Sani.
Ia bilang karhutla mengakibatkan ekosistem rusak, mengganggu kegiatan dan perekonomian masyarakat serta merugikan negara.
Ampun, Mak! WD Semua Harga CPO Hasil Tender KPBN Periode Weekend 6 Oktober 2023
“Negara harus mengeluarkan biaya penanggulangan kebakaran yang sangat besar. Karhutla merupakan kejahatan serius. Hukuman atas karhutla harus dimaksimalkan agar ada efek jera,” tegas Ridho Rasio Sani.(T5)