InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terbukti beroperasi di dalam kawasan hutan bakal didenda Pemerintah Indonesia sebesar Rp 4,8 triliun atau setara dengan RM 1,4 miliar.
Rencana pemberian denda tersebut diketahui dari laman theedgemalaysia.com yang dikutip InfoSAWIT SUMATERA, Senin (25/12/2023).
Disebutkan bahwa hal tersebut diungkapkan oleh Firman Hidayat yang merupakan pejabat dari Kementerian Maritim dan Investasi (Marves).
Ia mengatakan, sejauh ini sudah lebih dari Rp 475 miliar atau setara US$ 30,7 juta denda yang telah dikenakan ke sejumlah perusahaan sawit yang diketahui beroperasi di kawasan hutan.
Sayangnya Firman Hidayat tidak memberikan rincian lebih lanjut atau mengidentifikasi perusahaan – perusahaan sawit yang telah dikenakan denda tersebut.
Pada bulan November yang lalu, kata Firman Hidayat, telah melakukan identifikasi dan terungkap ada sekitar 200.000 hektar dari 494.210 hektar perkebunan kelapa sawit di kawasan yang ditetapkan sebagai hutan.
Sawit Watch Gugat Upaya Pengampunan Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan
Ia bilang, diharapkan seluruh kebujln saeit di kawasan hutan tersebut akan dikembalikan kepada negara untuk kemudian diubah kembali menjadi hutan.
Indonesia sendiri merupakan produsen dan eksportir minyak sawit terbesar di dunia. Indonesia diketahui telah mengeluarkan peraturan pada tahun 2020 untuk mengatur legalitas perkebunan.
Khususnya yang beroperasi di kawasan yang seharusnya merupakan hutan, yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola di sektor tersebut.
AM Bakal Disidang Karena Hendak Ubah Hutan di Luwu Timur Jadi Kebun Sawit.
Para pejabat mengatakan langkah-langkah tersebut diperlukan karena beberapa perusahaan telah mengolah lahan tersebut selama bertahun-tahun.
Perusahaan harus menyerahkan dokumen dan membayar denda untuk mendapatkan hak budidaya di perkebunan mereka paling lambat tanggal 2 November 2023, sesuai aturan.
Meskipun terdapat 3,3 juta hektar dari 8,1 juta hektar dari hampir 17 juta hektar perkebunan kelapa sawit di negara ini yang berada di dalam hutan.
Tembus 1.700 Jumlah Petani Sawit Swadaya di Jambi yang Didampingi Wilmar Group
Namun sejauh ini anya pemilik perkebunan dengan luas gabungan sebesar 1,67 juta hektar yang telah teridentifikasi.(T5)