InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan baru soal pelaksanaan penetapan harga indeks pasar (HIP) bahan bakar nabati (BBN) biodiesel.
Dari keterangan resmi yang diperoleh InfoSAWIT SUMATERA, Sabtu (27/1/2024), disebutkan bahwa aturan baru itu termuat dalam Keputusan Menteri (Kepmen) tentang HIP BBN Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Minyak Solar
Pihak Kementerian ESDM mengklaim bahwa hal itu dilakukan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran BBN jenis biodiesel.
Simalakama Biodiesel: Dikerjakan, Pasokan Global Terganggu. Tak Dikerjakan, Ini Justru Mandatori !
Nah, keputusan itu dikeluarkan pada tanggal 18 Januari 2024 oleh Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE), dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Adapun keputusan tersebut yakni Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 3.K/EK.05/ DJE/2024, tentang HIP BBN Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam BBM Jenis Minyak Solar.
Kepmen ini sendiri merupakan revisi dari Kepmen ESDM Nomor 146.K/HK.02/DJE/ 2021 tentang HIP BBN Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam BBM dan perubahannya.
Total Konsumsi CPO Dalam Negeri Naik, Lebih Banyak untuk Produksi Biodiesel Dibanding Pangan
“Dalam Kepmen ini dilakukan perubahan dalam mekanisme penentuan besaran maksimal ongkos angkut penyaluran biodiesel,” demikian pernyataan pihak Kementerian ESDM.
Adapun penentuan besaran maksimal ongkos angkut dihitung berdasarkan formula Harga Perkiraan Sendiri yang lalu diuji secara terbuka melalui mekanisme market sounding.
Dengan demikian besaran maksimal ongkos angkut yang ditetapkan telah memenuhi aspek efisiensi dan transparansi.
HIP BBN Biodiesel Jadi Lebih Mahal, Naik Lebih Rp 300 Per Liter untuk Periode Desember 2023
Sehingga diharapkan dapat diimplementasikan dalam mendukung penyaluran BBN jenis biodiesel sebagai upaya Pemerintah.
Khususnya dalam meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan, meningkatkan ketahanan energi nasional, dan menurunkan emisi gas rumah kaca.(T5)