InfoSAWIT SUMATERA, NANGA BULIK – Bagaimana rasanya bila sudah menginvestasikan duit dalam jumlah yang banyak untuk membeli lahan seluas lebih 500 hektar (Ha) dari masyarakat.
Kemudian lahan yang dibeli tersebut dikelola menjadi kebun kelapa sawit.
Tetapi, setelah menjadi kebun sawit dan peruntukan lainnya, malah si investor akhirnya berujung ke hotel prodeo alias penjara?
Buka Kebun Sawit di Kawasan Hutan, Hotjen Sihombing dan Rekannya Nginap di Hotel Prodeo
Mungkin pertanyaan di atas bisa disampaikan ke M Suriansyah yang telah dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kepala Seksi (Kasie) Pidana Umum (Pidum) Kejari Lamandau, Valentino Harry Parluhutan Manurung, di laman radarsampit.com yang dikutip InfoSAWIT SUMATERA, Sabtu (16/12/2023), membeberkannya.
Valentino mengatakan, tersangka diduga melanggar pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (2) huruf a Undang – Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Tersangka Hotjen Sihombing Membeli Langsung dari Warga Lahan untuk Kebun Sawit
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Valentino menambahkan, seluruh lahan perkebunan yang diduga ilegal dari tersangka tersebut berada dalam kawasan hutan tanaman industri.
Dan lahan tersebut, beber Valentino, ternyata dalam areal izin Perizinanan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Grace Putri Perdana.
Ini Harapan Pemerintah Terkait Kehadiran Bursa CPO yang Dikelola ICDX
Izin yang dimiliki perusahaan tersebut seluas 28.990 hektar (Ha) dan berlaku selama 60 tahun sejak surat keputusa. (SK) tersebut diterbitkan.
Proses Jual Beli Lahan
Kata Valentino, tersangka M Suriansyah membeli lahan secara bertahap dari masyarakat di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara.
Proses jual beli di antara kedua belah pihak tersebut terjasi sejak tahun 2010 dengan harga yang bervariatif, mulai dari Rp 3.000.000 hingga Rp 8.000.000 per Ha.
“Copy Paste” Ala Harga Palm Kernel Tender Astra Periode 15 Desember 2023
M Suriansyah, kata Valentino, akhirnya secara bertahap berhasil menguasai lahan dengan luas total sekitar 548,8 Ha.
Berikut, sambung Valentino, sejak 2021, Suriansyah mulai menggarap lahan yang telah dia beli tersebut, kemudian melakukan penanaman sawit di lahan seluas 507 Ha.
Selain itu, Valentino bilang Suriansyah membuat tempat pembibitan seluas tiga Ha, tempat camp, kos-kosan seluas 2 Ha, dan jalan seluas 6 Ha.
Jatmiko Santosa Temui Aspek-PIR Kalbar, Ini yang Dibicarakan
Suriansyah kembali melakukan pembukaan lahan baru pada awal 2023 dan membangun sarana dan prasarana (sarpras) untuk penunjang fasilitas di kebun.
“Dalam menjalankan aktivitasnya, dia mempekerjakan 65 karyawan,” tegas Kepala Seksi (Kasie) Pidana Umum (Pidum) Kejari Lamandau, Valentino Harry Parluhutan Manurung.(T5)