10 Grup Disebut NGO Tanam Sawit di Kawasan Hutan

oleh -961 Dilihat

InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Sepuluh perusahaan skala raksasa di Indonesia, baik swasta maupun milik pemerintah, dituding telah menanam kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang menjadi area lindung dan konservasi.

Tudingan tersebit disampaikan oleh sejumlah NGO, seperti Pantau Gambut, TuK Indonesia, dan Greenpeace Indonesia, dalam sebuah keterangan resmi yang dikutip InfoSAWIT SUMATERA, Jumat (27/10/2023).


Mereka menyebutkan bawa perkebunan sawit ilegal menjamur di berbagai wilayah, termasuk di kawasan hutan yang menjadi area lindung dan konservasi.

Mereka bilang hal ini terjadi karena buruknya tata kelola oleh pemerintah, tidak adanya transparansi, dan lemahnya penegakan hukum.

Ini Tahun Politik, Hati-hati, Banyak yang Menunggangi Isu Sawit

“Bukannya memperbaiki hal tersebut, pemerintah justru melakukan pemutihan sawit ilegal di kawasan hutan,” demikian pernyataan pihak NGO.

Mereka menilai kebijakan ini jelas tidak berpihak kepada lingkungan serta masyarakat adat dan masyarakat tempatan yang terdampak.

“(Kebijakan pemerintah tersebut -red) ditengarai menguntungkan oligarki sawit di lingkaran kekuasaan,” kata Syahrul Fitra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Pada konteks ekologi, disenutkan bahwa agenda pemutihan sawit ilegal yang berada di area kesatuan hidrologis gambut (KHG) akan semakin memperparah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) beserta dampak ekologis yang menyertainya.

Tiga NGO Kritik Upaya Pemutihan Kebun Sawit Ilegal

Pihak Pantau Gambut pada tahun ini telah mengidentifikasi bahwa dari total 3,3 juta hektar luas perkebunan sawit yang hendak diputihkan pemerintah, sebesar 407.267,537 hektar (sekitar 13-14%) berada di area  KHG.

Dan sebanyak 72 persen perkebunan sawit di KHG yang akan diputihkan berada dalam kategori rentan terbakar tingkat sedang atau medium risk, dan 27 persen berada dalam kategori rentan terbakar tingkat tinggi atau high risk.

Lebih jauh dikatakan sebanyak 91,64 persen pemegang izin konsesi yang wajib menanggulangi dan memulihkan kerusakan ekosistem gambut akibat karhutla di kawasannya tidak ditemukan titik implementasi restorasinya di lapangan.

Wahyu Perdana selaku Manajer Advokasi dan Kampanye Pantau Gambut menyampaikan; berdasarkan temuan Pantau Gambut, ada 32 entitas perusahaan sawit yang beroperasi secara ilegal di area KHG.

Sawit Watch Miris Melihat Nasib SIPERIBUN, Situs Tempat Self Reporting Pelaku Usaha Sawit

Kemudian, kata dia, lima perusahaan di antaranya benar-benar berada di ekosistem gambut dengan fungsi budidaya, sedangkan sisa 27 perusahaan atau 84 persen juga beroperasi di ekosistem gambut dengan fungsi lindung.

Ia bilang hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pasal 21 PP nomor 71 Tahun 2014 jo. PP nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Kata dia, kondisi tersebit telah meningkatkan risiko karhutla, khususnya pada ekosistem gambut.

Persoalan lain yang menyertai praktik buruk tersebut berkaitan karhutla yang terus terjadi di perkebunan kelapa sawit.

Ratusan Orang Padati IPOS Forum VIII yang Digelar GAPKI Sumut

Pihak Pantau Gambut lalu mengungkapkan data burn area atau area yang rentan terbakar yang dicatat pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2015-2020.

Mereka menyebutkan, ditemukan bahwa ada sebelas grup korporasi dalam skema pemutihan di area KHG yang memiliki histori luasan area terbakar pada Karhutla 2015-2020.

Pantau Gambut mencatat ada grup perusahaan sawit dengan burn area yang luas dengan total luasan area terbakar 3.605,876 ha.

Ada juga yang punya burn area dengan total luasan 2.085,382 ha, lalu diikuti oleh perusahaan lainnya dengan total luasan 1.704,521 ha.

Sawit Watch: Dua Pasal UUCK yang Dipakai Pemerintah Abaikan Proses Pidana, dan Itu Preseden Buruk

Grup-grup yang teridentifikasi memiliki keterkaitan dengan perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan merupakan pemain besar dalam industri kelapa sawit Indonesia.(T5)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com