InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Pihak PT Austindo Nusantara Jaya Agri (ANJA), anak perusahaan PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Tbk akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait persoalan kemitraan atau plasma di Desa Huristak, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara.
Nurwachid A. Jaenudin selaku Goverment Relations & External Affairs Manager Region I ANJ kepada InfoSAWIT SUMATERA, Jumat (24/3/2023), menyebutkan dalam menjalankan operasinya, PT ANJA selalu mematuhi ketentuan-ketentuan regulasi dan memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.
“Lahan perkebunan milik PT ANJA telah memperoleh IUP dan HGU sebelum tahun 2007,” kata Nurwachid.
Diadukan Masyarakat, PT ANJ Bakal Dipanggil Dalam Waktu Dekat
Sekadar informasi, IUP adalah Izin Usaha Perkebunan dan HGU adalah Hak Guna Usaha.
Kedua hal ini wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan industri pengolahan hasil perkebunan.
Nurwachid melanjutkan, berdasarkan ketentuan pada saat itu, PT ANJA tidak memiliki kewajiban untuk plasma sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku saat ini.
Pihaknya bersedia untuk melakukan kerja sama kemitraan dengan masyarakat sekitar apabila masyarakat mempunyai lahan di luar HGU PT ANJA.
Serta, kata dia, berada di sekitar lokasi perkebunan untuk dijadikan kebun mitra.
“Areal yang dikerjasamakan harus merupakan lahan yang bukan merupakan kawasan hutan,” demikian jawaban Nurwachid A. Jaenudin selaku Goverment Relations & External Affairs Manager Region I ANJ.
Sekadar mengingatkan, Syahadat Harahap selaku warga Huristak, Palas, mengaku telah mengadukan persoalan kemitraan antara masyarakat Huristak dengan PT ANJ ke pihak KPPU Kanwil I Sumbagut.
Sementara itu Kepala KPPU Kanwil I Sumbagut menyebutkan bakal memanggil pihak PT ANJ dalam waktu satu atau dua minggu ini terkait pengaduan tersebut.(T5)