KPPU Punya Potensi Kalah dalam Kasus Minyak Goreng, tapi …

oleh -715 Dilihat

InfoSAWIT SUMATERA, MEDAN – Lima dari tujuh perusahaan produsen dan distributor minyak goreng melakukan perlawanan hukum terhadap vonis yang ditetapkan dalam persidangan maraton yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Diketahui bahwa lima perusahaan tersebut, dua di antaranya berasal dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut), membawa vonis KPPU itu ke pengadilan niaga (PN) Jakarta pada beberapa hari yang lalu.


“Dan dalan proses persidangan di pengadilan niaga, KPPU bisa saja punya potensi kalah (melawan lima perusahaan tersebut -red),” kata Ridho Pamungkas kepada para wartawan di Jalan Gatot Subroto, Medan, Rabu (6/12/2023) pagi.

Perkara Minyak Goreng Rupanya Berlanjut, Keputusan KPPU Kini Digugat

Sebagai informasi, Ridho Pamungkas adalah Kepala KPPU untuk Kantor Wilayah (Kanwil) I Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang membawahi lima provinsi di bagian utara Pulau Sumatera, termasuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Ridho mengatakan hal tersebut guna menjawab pertanyaan InfoSAWIT SUMATERA terkait kelanjutan kasus minyak goreng sawit tersebut.

Didampingi dua pejabat KPPU Kanwil I Sumbagut, Ridho Pamungkas menegaskan, proses persidangan dan para hakim di pengadilan niaga memiliki reputasi, integritas dan komitmen yang kuat.

Kembali WD Harga Palm Kernel Tender Astra Agro Lestari Periode 4-5 Desember 2023

“Karena itu kami yakin kami (KPPU -red) juga punya potensi menang melawan tunuh perusahaan tersebit di kasus minyak goreng ini,” kata Ridho lagi.

Ia menjelaskan bahwa semua keputusan KPPU belum akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) kalau para pihak yang bersengketa melakukan perlawanan hukum terhadal keputusan KPPU ke pengadilan niaga.

Namun kalau tidak ada hang melanjutkan ke pengadilan niaga, Ridho bilang keputusan KPPU bisa direalisasikan atau sudan berkleuatan hukum tetap.

Melorot Parah Harga CPO dan Palm Kernel Mitra Plasma Riau Periode 6-12 Desember 2023

Sekadar mengingatkan, berdasarkan keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT SUMATERA, Senin (27/11/2023), lima dari tujuh perusahaan terlapor di persidangan yang digelar KPPU beberapa waktu yang lalu telah melakukan gugatan balik.

Lima perusahaan selaku terlapor itu diketahui mengajukan upaya keberatan secara terpisah melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sayangnya pihak KPPU dalam keterangan resminya tersebut tidak menyebutkan nama lima perusahaan produsen atau distributor minyak goreng yang melakukan perlawanan hukum tersebut.

CPO Turun Tipis, tapi Anjlok Lebih Rp 1.000 Per Kg Harga Palm Kernel Mitra Swadaya Riau Periode 6-12 Desember 2023

Tetapi yang pasti, sidang upaya keberatan atas Putusan KPPU untuk perkara nomor 15/KPPU-I/2022 tentang dugaan pelanggaran pasal 5 dan 19 huruf c.

Khususnya dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia (perkara minyak goreng) akan mulai dilaksanakan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).

Adapun agendanya adalah penyerahan berkas perkara dan penjelasan atas keputusan KPPU tersebut.

Mayoritas Kebun Sawit di Jambi Milik Petani Swadaya dan Hadapi Banyak Problem, Ini Solusi Pemprov

Proses persidangan terkait upaya keberatan tersebut baru dimulai setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan penetapan penggabungan perkara yang diajukan oleh beberapa pelaku usaha yang telah dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU.

Sebelumnya, atau tepatnya pada 20 Juni 2023 yang lalu telah dilakukan persidangan dan Majelis Hakim Pengadilan Niaga telah mengeluarkan sebuah perintah ke KPPU.

Isinya adalah memerintahkan KPPU agar bersurat ke Mahkamah Agung (MA) RI untuk penggabungan perkara kelima terlapor selaku pemohon keberatan tersebut.

Buruh Sawit di Jambi Berada dalam Kemiskinan Ekstrim, Ini Cara Pemprov Mengatasinya

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI No. 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga.(T5)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com