InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memerintahkan PT Perdana Intisawit Perkasa dan Koperasi Sawit Bunga Idaman (Kospa Bunda) di Riau untuk saling berbaikan dalam membangun kemitraan.
Perintah ini, berdasarkan keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT SUMATERA, Jumat (13/10/2023), dilakukan KPPU sebagai upaya penyelesaian persoalan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Diketahui kalau Kospa Bunda sendiri beranggotakan 830 petani sawit plasma di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Perintah itu seiring dengan diserahkannya berkas penetapan penghentian perkara nomor 07/KPPU-K/2022 tentang dugaan pelanggaran pasal 35 ayat (1) UU nomor 20 Tahun 2008.
Berkas tersebut diberikan oleh Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar, kepada Direktur Utama PT PISP Harianto Tanamoeljono di kantor pusat KPPU di Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Ini Langkah Terakhir yang Ditempuh KPPU Terkait Kemitraan PTPN dan Kopsa-M
Penetapan tersebut diberikan sejalan dengan telah dilaksanakannya perubahan perilaku oleh PT PISP pascakeluarnya surat peringatan tertulis I, II dan III setelah masa pemantauan pelaksanaan perbaikan yang dijalankan KPPU selama satu tahun.
Persoalan ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPPU terkait perilaku penguasaan yang dilakukan oleh PT PISP atas kegiatan usaha milik mitra petani plasma anggota Kospa Bunda.
Hal itu diduga melanggar pasal 35 ayat (1) UU nomor 20 Tahun 2008. Penanganan persoalan ini berlanjut sampai ke pemberian peringatan tertulis yang memerintahkan PT PISP untuk melakukan berbagai perbaikan.
Proses perbaikan itu yakni melakukan pertemuan dengan Kospa Bunda untuk menjelaskan detail seluruh hutang biaya pembangunan dan pengelolaan yang menjadi tanggung jawab plasma.
Lalu, memberikan bimbingan teknis dan pelatihan kepada Kospa Bunda tentang teknis agronomi perkebunan kelapa sawit dan manajemen koperasi.
Ini Nama-nama Pelaku Sawit yang Diundang KPPU untuk Dialog Terkait Kemitraan
Menyerahkan laporan hasil produksi dan penjualan tandan buah sawit (TBS) serta laporan biaya pemeliharaan, panen, dan transpor dari masing-masing tahun tanam.
Khususnya sejak TBS memasuki masa tanaman menghasilkan dan menyerahkan hak koperasi dari penjualan TBS yang telah memasuki usia 48 bulan atau di masa sebelum konversi.
Pihak PT PISP bersama-sama dengan Kospa Bunda menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan pengelolaan dan pemeliharaan kebun plasma.
Kemudian, bersama-sama dengan Kospa Bunda melakukan pengecekan kebun plasma untuk memeriksa kondisi fisik dan infrastruktur kebun plasma.
Serta melakukan pembahasan ulang terkait penyelesaian pembangunan kebun kelapa sawit sesuai dengan yang disepakati di perjanjian kerja sama.
Agar Dipahami, Ini Kewenangan KPPU dalam Urusan Kemitraan Petani dan Pengusaha Sawit
Terutama terkait luas lahan, jumlah pokok per hektar dan pemeliharaan tanaman, dengan biaya dibebankan kepada terlapor.
PT PISP diperintahkan bersama Kospa Bunda menyusun rencana kerja operasional dan menjalankannya dengan bertanggungjawab.
Serta mengajukan permohonan pengurusan dan penyelesaian proses sertifikat hak guna usaha (HGU) lahan Kospa Bunda.
PT PISP sendiri diketahui melaksanakan seluruh perintah perbaikan tersebut, sehingga KPPU menetapkan untuk menghentikan perkara nomor 07/KPPU-K/2022.
Dengan adanya perubahan perilaku ini, sekitar 830 mitra petani plasma anggota Kospa Bunda akan dapat menerima manfaat dari kerja sama kemitraan yang dijalankan.
Manfaat tersebut antara lain adalah adanya proses alih keterampilan dan pengetahuan, para petani plasma menerima bimbingan teknis mengenai teknis agronomi perkebunan kelapa sawit dan manajemen koperasi dari Inti.
Lalu, adanya keterlibatan dalam penyusunan laporan keuangan pemeliharaan dan pengelolaan kebun sawit plasma.
Selanjutnya, tercipta transparansi informasi mengenai seluruh hutang biaya pembangunan dan pengelolaan kebun sawit plasma.
Selain itu, ada proses penerimaan laporan hasil produksi dan penjualan TBS, penerimaan hak dari penjualan TBS, perbaikan fisik dan infrastruktur kebun sawit plasma dengan biaya ditanggung PT PISP.
Serta, diberiaknnya bantuan pengurusan sertifikasi HGU lahan milik Kospa Bunda oleh pihak PT PISP.
Kemitraan Petani dengan Dua Perusahaan Sawit Ini Dinilai Patut Dicontoh
KPPU berharap kemitraan yang dijalankan dapat meningkatkan dampak positif di masa mendatang dan para petani plasma semakin memahami hak dan kewajiban masing-masing guna mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan tersebut.
Sementara perusahaan perkebunan sawit dapat menjalankan perannya sebagai perusahaan Inti dengan tetap mengedepankan prinsip saling mempercayai, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.(T5)