InfoSAWIT SUMATERA, MEDAN – Pelaporan soal pembangunan kebun sawit kemitraan antara PT Rendi Permata Raya (RPR) versus Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama (KP-HSB) ke Komisi Pengawas Perlindungan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menjadi cukup unik.
Sebab, menurut Kepala KPPU Kanwil I Sumbagut Ridho Pamungkas, kasus yang terjadi di Desa Pasar Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu menjadi satu-satunya pelaporan soal kemitraan di perkebunan sawit yang diterima KPPU Kanwil I Sumbagut sepanjang Januar hingga Juni 2023 ini.
“Dari Januari ke Juni 2023 ini ada 15 laporan yang masuk ke kami. Tetapi hanya satu laporan yang terkait kemitraan UMKM atau koperasi, yakni pelaporan soal PT Rendi dengan masyarakat Desa Pasar Singkuang I,” kata Ridho kepada para wartawan di kantor KPPU Kanwil I Sumbagut Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (13/6/2023).
Koperasi Perkebunan HSB Adukan PT Rendi Permata Raya ke KPPU
Kepala Bidang Penegakan Hukum (Kabid Gakkum) KPPU Kanwil I Sumbagut, Teuku Harris Munandar, yang mendampingi Ridho menyebutkan kasus yang terjadi di Singkuang I adalah soal komitmen pembangunan kebun sawit plasma yang diperjuangkan oleh masyarakat setempat melalui KP-HSB selama belasan tahun.
Ia dan tim di KPPU Kanwil I memang ditugaskan untuk menangani kasus antara PT RPr dengan KP-HSB tersebut.
Kasus itu, kata dia, dikaitkan KPPU dengan dugaan pelanggaran kemitraan sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UKM).
Breaking News! KPPU Kanwil I Sumbagut Temui Petani Sawit di Madina
Kata Harris, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
Pihaknya juga sudah meminta pendapat dari dan sejumlah ahli terkait soal kemitraan antara petani dan pengusaha sawit.
Sekaligus, kata dia, terkait makna kewajiban membangun kebun plasma seluas 20 persen dari luas hak guna usaha (HGU) kebun sawit yang dimiliki oleh pihak perusahaan yang terdapat dalam regulasi terkait.
Sikap Resmi DPRD Madina Terkait Tuntutan Plasma Desa Singkuang I Sangat Dinanti
“Semuanya masih berproses. Kami masih melakukan pemanggilan terhadap para saksi. Kami akan menyelesaikan persoalan kemitraan ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegas Kabid Gakkum KPPU Kanwil I Sumbagut, T. Harris Munandar.
Belakangan, kata Harris, pihak perusahaan mulai melunak dan bersedia melakukan pembangunan dan pengembangan kebun kemitraan untuk masyarakat Desa Pasar Singkuang I yang tergabung dalam KP-HSB.
Berdasarkan data yang dimiliki InfoSAWIT SUMATERA, sikap melunak yang dimaksud T Harris Munandar iru adalah kesediaan pihak perusahaan untuk menyediakan lahan di dalam HGU seluas 200 hektar (Ha) untuk dijadikan kebun plasma bagi masyarakat.
Lalu, selebihnya akan dicari di luar HGU di Desa Singkuang I, namun masih di dalam Kecamatan MBG.
Dengan demikian, pada akhirnya kebun plasma yang dibangun akan mencapai 20 persen dari luas HGU milik perusahaan sebagaimana diatur dalam regulasi Pemerintah dan dituntut masyarakat.
Niat pihak perusahaan itu sudah disampaikan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina, termasuk oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Pasar Singkuang I.
Ini Sikap KP-HSB terkait Surat dari Pj Kades Pasar Singkuang I
Tetapi sejauh ini KP-HSB menolak ide pemecahan lokasi pembangunan kebun plasma tersebut.
KP-HSB menuntut lokasi kebun plasma sebanyak 20 persen itu harus di dalam lokasi HGU PT RPR.
Pihak masyarakat bahkan sempat melakukan aksi menginap selama beberapa hari di DPRD Madina di Kota Panyabungan pada minggu lalu demi menyampaikan tuntutan mereka tersebut.(T5)