Soal Rafaksi Minyak Goreng, Ini Permintaan KPPU ke Pemerintah

oleh -1029 Dilihat

InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Kisruh soal rafaksi atau pembayaran selisih harga minyak goreng subsidi, baik curah maupun kemasan Minyakita, mendapatkan tanggapan dari pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Melalui paparan secara daring kepada media melalui aplikasi Zoom, Rabu (10/5/2023) sore, pihak KPPU meminta Pemerintah agar mengeluarkan regulasi terkait rafaksi minyak goreng tersebut.

Hal ini, menurut pihak KPPU, perlu dilakukan guna menghindari kerugian lebih besar pada masyarakat dan iklim usaha di Indonesia.

Apes, Saat Tagihan dari Pengusaha Muncul, Pemerintah Ternyata Telah Mencabut Aturan Soal Rafaksi Minyak Goreng

Permintaan itu disampaikan oleh Komisioner KPPU Chandra Setiawan dan Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala dalam paparan kepada media secara daring tersebut.

KPPU mengakui permintaan itu disampaikan setelah bertemu dengan pihak Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Juga dengan pihak pengusaha minyak goreng yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) di Jakarta pada hari Selasa (9/5/2023).

Pakar Nilai Kebijakan HET dan Rafaksi Minyak Goreng Tidak Tepat

Pihak KPPU menyarankan Kemendag untuk mengeluarkan regulasi terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng pada pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi.

KPPU memandang regulasi tersebut sangat mendesak guna menghindari kerugian yang lebih besar pada masyarakat maupun iklim usaha.

Regulasi itu, kata pihak KPPU, memang harus dikeluarkan karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur soal pembauaran rafaksi justru sudah dicabut.

PT Salim Ivomas Pratama Mengaku Ikut HET Migor, tapi Tak Menuntut Rafaksi

Hal tersebut dinyatakan KPPU dalam menyikapi adanya rencana boikot atau pembatasan pembelian minyak goreng oleh para pelaku ritel.

Ancaman boikot ini, kata pihak KPPU, sebagai akibat belum dibayarkannya tagihan rafaksi minyak goreng dari Pemerintah ke pihak pengusaha yang jumlahnya mencapai Rp 344 miliar.

Sebagai informasi, adanya gangguan kebijakan berkaitan dengan rafaksi dapat menimbulkan iklim usaha yang tidak kondusif, karena tidak memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi para pelaku usaha.

Lembaga Ini Nasehati Produsen dan Distributor Minyak Goreng. Ini Isi Nasehatnya

Hal ini bertentangan dengan salah satu tujuan pembentukan Undang – Undang (UU) No 5 Tahun 1999. Untuk itu penting bagi KPPU dalam ikut serta dalam mengatasi persoalan tersebut.(T5)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com