InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Kisruh soal rafaksi atau pembayaran selisih harga minyak goreng subsidi, baik curah maupun kemasan Minyakita, mendapatkan tanggapan dari pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Melalui paparan secara daring kepada media melalui aplikasi Zoom, Rabu (10/5/2023) sore, pihak KPPU meminta Pemerintah agar mengeluarkan regulasi terkait rafaksi minyak goreng tersebut.
Hal ini, menurut pihak KPPU, perlu dilakukan guna menghindari kerugian lebih besar pada masyarakat dan iklim usaha di Indonesia.
Permintaan itu disampaikan oleh Komisioner KPPU Chandra Setiawan dan Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala dalam paparan kepada media secara daring tersebut.
KPPU mengakui permintaan itu disampaikan setelah bertemu dengan pihak Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Juga dengan pihak pengusaha minyak goreng yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) di Jakarta pada hari Selasa (9/5/2023).
Pakar Nilai Kebijakan HET dan Rafaksi Minyak Goreng Tidak Tepat
Pihak KPPU menyarankan Kemendag untuk mengeluarkan regulasi terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng pada pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi.
KPPU memandang regulasi tersebut sangat mendesak guna menghindari kerugian yang lebih besar pada masyarakat maupun iklim usaha.
Regulasi itu, kata pihak KPPU, memang harus dikeluarkan karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur soal pembauaran rafaksi justru sudah dicabut.
PT Salim Ivomas Pratama Mengaku Ikut HET Migor, tapi Tak Menuntut Rafaksi
Hal tersebut dinyatakan KPPU dalam menyikapi adanya rencana boikot atau pembatasan pembelian minyak goreng oleh para pelaku ritel.
Ancaman boikot ini, kata pihak KPPU, sebagai akibat belum dibayarkannya tagihan rafaksi minyak goreng dari Pemerintah ke pihak pengusaha yang jumlahnya mencapai Rp 344 miliar.
Sebagai informasi, adanya gangguan kebijakan berkaitan dengan rafaksi dapat menimbulkan iklim usaha yang tidak kondusif, karena tidak memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi para pelaku usaha.
Lembaga Ini Nasehati Produsen dan Distributor Minyak Goreng. Ini Isi Nasehatnya
Hal ini bertentangan dengan salah satu tujuan pembentukan Undang – Undang (UU) No 5 Tahun 1999. Untuk itu penting bagi KPPU dalam ikut serta dalam mengatasi persoalan tersebut.(T5)