InfoSAWIT SUMATERA, MEDAN – Pemerintah telah mengatur kewajiban plasma atau pembangunan kebun sawit kemitraan bagi masyarakat seluas minimal 20 persen dari luas hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit yang dikelola perusahaan.
Belakangan kewajiban itu memang dimoderasi, tetap 20 persen, namun tidak harus berada di dalam atau di sekitar HGU kebun sawit milik perusahaan.
Mengenai kewajiban 20 persen ini, ada pendapat tersendiri dari Ridho Pamungkas selaku Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Sumatera bagian Utara (Sumbagut).
Ini Perkembangan Terakhir Kasus Kemitraan PT RPR vs KP-HSB di Singkuang I yang Ditangani KPPU
Kepada para wartawan di kantor KPPU Kanwil I Sumbagut di Kota Medan, kemarin, Ridho menyebutkan jika kewajiban 20 persen terpenuhi, maka sesungguhnya perusahaan sawit telah membantu terciptanya keadilan ekonomi perkebunan.
“Dengan demikian, terpenuhinya plasma 20 persen ini bisa mengurangi munculnya sentimen negatif terhadap kapitalisme atau oligarki perkebunan yang saat ini masih kuat di masyarakat,” Ridho menambahkan.
Nah, kata dia, selama ini proses pelaksanaan pembangunan kebun sawit mitra sebanyak 20 persen sangat sulit direalisasikan oleh pihak perusahaan sawit.
Masyarakat Singkuang I Sepakati Dua Hal dengan Pemkab dan DPRD Madina
Tetapi kewajiban itu, ujar Ridho, bisa dipaksakan ketika masa HGU pihak perusahaan akan berakhir.
“Ya, kalau mereka mau diperpanjang HGU-nya, ya harus dibangun terlebih dahulu kebun plasma sebanyak 20 persen dari luas HGU yang hendak diperpanjag pengusaha sawit ke Pemerintah itu,” tegas Ridho Pamungkas.(T5)