InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Perkara dugaan kartel minyak goreng yang telah diputus oleh pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap tukuh perusahaan beberapa waktu yang lalu ternyata belum selesai urusannya.
Ternyata, berdasarkan keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT SUMATERA, Senin (27/11/2023), lima dari tujuh perusahaan terlapor di persidangan yang digelar KPPU beberapa waktu yang lalu, kini melakukan gugatan balik.
Lima perusahaan selaku terlapor itu diketahui mengajukan upaya keberatan secara terpisah melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sayangnya pihak KPPU dalam keterangan resminya tersebut tidak menyebutkan nama lima perusahaan produaen atau distributor minyak goreng yang melakukan perlawanan hukum tersebut.
Ini Perusahaan Minyak Goreng yang Didenda KPPU Puluhan Miar Rupiah
Tetapi yang pasti, sidang upaya keberatan atas Putusan KPPU untuk perkara nomor 15/KPPU-I/2022 tentang dugaan pelanggaran pasal 5 dan 19 huruf c.
Khususnya dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia (perkara minyak goreng) akan mulai dilaksanakan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).
Adapun agendanya adalah penyerahan berkas perkara dan penjelasan atas keputusan KPPU.
Proses persidangan terkait upaya keberatan tersebut baru dimulai setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan penetapan penggabungan perkara yang diajukan oleh beberapa pelaku usaha yang telah dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU.
Terkait Minyak Goreng, Ini yang Diingatkan KPPU ke Masyarakat dan Pengusaha
Sebagai infornasi, sebelumnya, atau tepatnya pada 20 Juni 2023 yang lalu telah dilakukan persidangan dan Majelis Hakim Pengadilan Niaga telah mengeluarkan sebuah perintah ke KPPU.
Isinya adalah memerintahkan KPPU agar bersurat ke Mahkamah Agung (MA) RI untuk penggabungan perkara kelima terlapor selaku pemohon keberatan tersebut.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI No. 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga.
Dengan demikian maka perkara keberatan tersebut diperiksa dalam satu register perkara.
Di Persidangan KPPU Terkait Perkara Minyak Goreng, Terungkap Ketidakbecusan Pemerintah
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Perma 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga.
Dengan demikian perkara keberatan tersebut diperiksa dalam satu register perkara.
Satu bulan kemudian, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima pengajuan upaya hukum keberatan baru dari dua terlapor lain yang dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU.
Pada tanggal 25 Juli 2023 dilakukan persidangan terpisah dan KPPU kembali diperintahkan untuk bersurat ke MA RI.
Dugaan Kartel Minyak Goreng Gagal Disidangkan KPPU, Ini Penyebabnya!
Tujuannya adalah agar ditetapkan penggabungan perkara keberatan tersebut dengan perkara keberatan sebelumnya, karena terkait putusan yang sama yaitu keputusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022.
Selanjutnya berdasarkan Penetapan MA RI yang telah dikeluarkan terkait penggabungan perkara keberatan atas Putusan KPPU tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan mulai melakukan persidangan pada tanggal 28 November 2023.(T5)