Perusahaan Sawit Ini Akhirnya Bersedia Damai dengan Ribuan Petani

oleh -1389 Dilihat

InfoSAWIT SUMATERA, TENGGARONG – Sebanyak 1.100 petani sawit mitra plasma yang tergabung dalam Koperasi Bina Tani Sawit Sedulang (BTSS) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mungkin sudah bisa bernafas lega.

Pasalnya, perusahaan sawit yang menjadi inti atau pembina mereka, PT Agri Eastborneo Kencana (PT AEK), mau dan bersedia mematuhi semua keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dari keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT SUMATERA, Sabtu (12/8/2023), keputusan KPPU yang terkait PT AEK dan Koperasi BTSS di Kabupaten Kukar adalah yang terkait dengan perkara kemitraan.

Sikap positif PT AEK itu seiring dengan dengan diserahkannya penetapan penghentian perkara nomor 03/KPPU-K/2022 tentang dugaan pelanggaran pasal 35 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 20 Tahun 2008 dari KPPU.

Bahagianya Petani di Daerah Ini Dapat 20.000 Benih Lonsum

Proses penyerahan penyelesaian perkara kemitraan oleh KPPU yang dilakukan di kantoe pusat KPPU di Jakarta itu diwakili oleh Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar.

Sementara yang mewakili pihak perusahaan adalah Adalin Ali selaku Direktur Utama PT AEK. Penetapan itu diberikan sejalan dengan telah dilaksanakannya perubahan perilaku oleh PT AEK.

Terutama pascakeluarnya surat peringatan tertulis (SPT) I, II dan III setelah masa pemantauan pelaksanaan perbaikan yang dijalankan KPPU selama 1 tahun.

Sebagai informasi, KPPU melakukan pemeriksaan atas kemitraan inti plasma PT AEK setelah adanya laporan daei pihak masyarakat.

Ini Langkah Terakhir yang Ditempuh KPPU Terkait Kemitraan PTPN dan Kopsa-M

Dalam laporan, PT AEK diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecildan Menengah (UMKM).

Kemitraan tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip kemitraan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya perilaku penguasaan yang dilakukan PT AEK terhadap kegiatan usaha yang dijalankan oleh mitranya, para petani plasma anggota Koperasi BTSS.

Akibatnya, ituasi ini mengakibatkan kerugian bagi petani plasma.KPPU kemudian memberikan perintah perbaikan melalui SPT I, II, dan III ke pihak PT AEK.

Ini Perkembangan Terakhir Kasus Kemitraan PT RPR vs KP-HSB di Singkuang I yang Ditangani KPPU

Berbagai perintah perbaikan dipatuhi dan dilaksanakan oleh PT AEK, khususnya pada beberapa hal yakni:
1. Pencabutan klausula-klausula dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara PT AEK dengan Koperasi BTSS yang merupakan bentuk penguasaan oleh inti.

Klausa tersebut seperti tidak diperkenankannya perubahan ketetuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan pengurus Koperasi BTSS tanpa persetujuan tertulis dari PT AEK.

Serta klausa adanya jaminan Koperasi BTSS kepada PT AEK bahwa koperasi akan selalu mematuhi isi dan ketentuan perjanjian.

Kemitraan Petani dengan Dua Perusahaan Sawit Ini Dinilai Patut Dicontoh

Dengan demikian apabila ada, maka tindakan atauperbuatan koperasi atau anggotanya dinyatakan batal demi hukum.

Sehingga dinilai tidak akan mempunyai akibat atau pengaruh apapun juga terhadap pelaksanaan perjanjian kemitraan.

2. Perbaikan klausula-klausula dalam PKS agar kedua pihak secara bersama-sama melakukan penyusunan administrasi terkait sejunlah rencana kerja dan anggaran.

Yakni rencana anggaran pengelolaan dan perawatan kebun, rencana kerja operasional, perhitungan hasil panen, dan laporan keuangan.

Ini Defenisi Kemitraan antara Petani dan Pengusaha Sawit

Serta klausa agar PT AEK melibatkan Koperasi BTSS untuk pengelolaan
kebun plasma dalam bentuk pengembangan usaha dan kemampuan Koperasi.

3. Kewajiban agar PT AEK bersama-sama dengan Koperasi BTSS melakukan pembahasan rencana pelatihan dan pelaksanaannya bagi anggota Koperasi BTSS.

4. Kewajiban agar PT AEK melakukan audit keuangan kebun plasma dengan menggunakan auditor independen yang dipilih bersama dengan Koperasi BTSS.

5. Kewajiban agar PT AEK memberikan data dan informasi terkait mengenai copy peta lahan dan copy sertifikat hak guna usaha (HGU) milik Koperasi BTSS.

Perkara Kemitraan Antara PT Aburahmi dengan Petani Sawit Koperasi Penukal Lestari Semakin Panas

Dengan adanya perbaikan dalam kemitraan di atas, KPPU menghentikan proses penegakan hukum atas perkara Nomor 03/KPPU-K/2022 tersebut.

Melalui perubahan perilaku ini, sekitar 1.100 mitra petani plasma anggota Koperasi BTSS akan memperoleh manfaat dalam bentuk adanya pembinaan dan pelatihan sebagai proses transfer knowledge.

Kemudian ada pembangunan kebun sawit plasma sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, penerimaan hasil penjualan tandan buah segar (TBS) kebun plasma.

Juga penerimaan serfikat hak guna usaha (HGU) dan sertifikat hak tanggungan atas nama Koperasi BTSS.

Direktur Kemitraan BPDPKS Yakin Aspek-PIR Sumut Bisa Sukseskan Acara Bikopra 2023

KPPU berharap kemitraan yang dijalankan dapat meningkatkan dampak positif di masa
mendatang.

Dan, KPPU berharap para petani plasma semakin memahami hak dan kewajiban masing-masing, guna mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan tersebut.

Sementara perusahaan perkebunan sawit dapat menjalankan perannya sebagai perusahaan Inti dengan tetap mengedepankan prinsip saling mempercayai, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.(T5)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com