InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Setelah berbulan-bulan melakukan proses persidangan, akhirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan menghukum 7 produsen minyak goreng di Indonesia.
Dari keterangan resmi yang diperoleh InfoSAWIT SUMATERA, Sabtu (27/5/2023), disebutkan bahwa proses persidangan akhir tersebut dilakukan di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Perkara yang ditangani KPPU tersebut adalah perkara nomor 15/KPPU-I/2022 tentang dugaan pelanggaran pasal 5 dan 19 huruf c dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.
Terkait Minyak Goreng, Ini yang Diingatkan KPPU ke Masyarakat dan Pengusaha
Dalam putusannya, Majelis Komisi menyatakan bahwa ke-27 Terlapor dalam perkara tidak terbukti melanggar pasal 5 yang terkait penetapan harga.
Namun Majelis Komisi memutuskan bahwa 7 terlapor, yakni terlapor I, II, V, XVIII, XX, XXIII, dan terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 19 huruf c yang terkait pembatasan peredaran dan penjualan barang.
Atas pelanggaran di atas, KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada 7 terlapor tersebut, dengan total denda yang mencapai Rp 71.280.000.000.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan insiatif KPPU yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 oleh para terlapor pada periode bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, dan periode bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Mei 2022.
Para terlapor juga diduga melakukan pelanggaran pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999 pada periode bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Mei 2022 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.
Kasus bergulir hingga proses pemeriksaan oleh Majelis Komisi. Pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini dilakukan Majelis Komisi sejak tanggal 20 Oktober 2022.
Di Persidangan KPPU Terkait Perkara Minyak Goreng, Terungkap Ketidakbecusan Pemerintah
Lalu, dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sejak tanggal 25 November 2022, serta perpanjangan pemeriksaan lanjutan hingga tanggal 4 April 2023.(T5)