Di Persidangan KPPU, Petani Plasma Sumsel Kalahkan Perusahaan Inti Asal Riau

oleh -8383 Dilihat

InfoSAWIT SUMATERA, PEKANBARU – Perjuangan para petani sawit plasma yang tergabung dalam Koperasi Penukal Lestari melalui proses persidangan yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya membuahkan hasil.

Berdasarkan keterangan resmi pihak KPPU yang diterima InfoSAWIT SUMATERA, Rabu (12/7/2023), disebutkan bahwa kemenangan para petani sawit itu terungkap dalam Sidang Majelis pembacaan keputusan perkara nomor 02/KPPU-K/2020.

Yakni tentang dugaan pelanggaran pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 20 Tahun 2008 terkait pelaksanaan kemitraan antara PT Aburahmi dan Koperasi Penukal Lestari.

Proses persidangan dilakukan secaa hobrid, baik luring maupun daring, di Ruang Video Conference, Gedung Dekanat Fakultas Hukum, Universitas Riau (Unri), Jalan Pattimura, nomor 9, Pekanbaru. Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI).

Ternyata Ini 4 Permasalahan dalam Kemitraan PT Aburahmi – Koperasi Penukal Lestari

Perlu diketahui, PT Aburahmi adalah perusahaan sawit swasta yang berkantor pusat di Kota Pekanbaru, Riau.

Perusahaan ini diketahui memiliki perkebunan kelapa sawit di Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Nah, PT Aburahmi ini berselisih pendapat soal kemitraan dengan mitra plasma mereka, para petani sawit di Desa Air Itam Timur yang tergabung dalam Koperasi Penukal Lestari di atas.

Prblem kemitraan ini akhirnya berujung pada persidangan di KPPU. Untuk sidangan ini, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisi dalam perkara tersebut adalah Yudi Hidayat SE MSi, dengan didampingi oleh para anggota Majelis Komisi yakni Dr M Afif Hasbullah SH M.Hum dan Ukay Karyadi SE ME.

Perusahaan Asal Riau yang Punya Kebun Sawit di Sumsel Ini Segera Jalani Persidangan Akhir

Pihak KPPU memutus bahwa PT Aburahmi terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Penukal Lestari.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aburahmi sebesar Rp 2.500.000.000, dan perintah untuk mengembalikan kekurangan lahan kepada plasma serta melakukan addendum dalam perjanjian kemitraannya.

Perkara kemitraan ini berawal dari pengaduan publik terhadap PT Aburahmi (terlapor) berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian kerja sama kemitraan pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit antara PT Aburahmi (selaku Inti) dan Koperasi Penukal Lestari (selaku plasma).

Lokasinya adalah di Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten (PALI), Sumsel.

Dua Sekretaris Koperasi Penukal Lestari Dihadirkan di Persidangan

Dalam perjanjian tersebut diduga terdapat unsur pelanggaran kemitraan oleh PT Aburahmi melalui pembuatan addendum perjanjian kerja sama kemitraan secara sepihak.

Adendum sepihak tersebut mengakibatkan komposisi lahan berubah, seluruh biaya pembangunan dan pengelolaan perkebunan dibebankan kepada petani plasma.

Lalu, hak pengelolaan perkebunan seluruhnya dialihkan kepada PT Aburahmi, dan terakhir, bertambahnya syarat penjualan hasil panen secara sepihak.

Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penegakan hukum oleh KPPU.

Perkara Kemitraan Antara PT Aburahmi dengan Petani Sawit Koperasi Penukal Lestari Semakin Panas

Melalui proses penegakan hukum, KPPU memberikan kesempatan perbaikan melalui tiga peringatan tertulis kepada terlapor.

Setelah dua kali peringatan, terlapor masih belum melakukan tindakan perbaikan.

Baru pada peringatan tertulis III, terlapor mulai menunjukkan perbaikan, tetapi belum melaksanakan seluruh perintah perbaikan yang diajukan KPPU.

Tindakan terlapor ini membuat KPPU melanjutkan persoalan tersebut ke tahapan pemeriksaan lanjutan kemitraan dalam suatu Sidang Majelis Komisi.

Petani Sawit Koperasi Penukal Lestari Sempat Unjukrasa ke PT Aburahmi

Dalam pemeriksaan oleh Majelis Komisi, diketahui bahwa terlapor tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan addendum perjanjian kerja sama kemitraan.

Khususnya yang tidak bertentangan dengan perjanjian kerja sama pembangunan perkebunan kelapa sawit antara masyarakat Desa Air Itam Timur dengan Direktur Utama PT. Aburahmi pada tanggal 12 Mei 2006.

Ini sebagaimana tercantum pada syarat dan ketentuan pemberian hak guna usaha (HGU) dalam SK Kepala BPN RI No. 152/HGU/BPN RI/2009 tertanggal 13 November 2009.

Dalam perjanjian kerja sama itu terdapat ketentuan terkait komposisi lahan inti dan plasma, yaitu sebesar 50 persen – 50 persen.

Kemitraan Petani dengan Dua Perusahaan Sawit Ini Dinilai Patut Dicontoh

Namun pada fakta di lapangan menunjukkan lahan yang dimiliki plasma hanya seluas 1.400 hektar (Ha), sementara lahan milik inti mencapai 1.863,84 Ha dan telah bersertifikat HGU.

Berdasarkan fakta dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa terlapor secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 35 ayat (1) UU 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Penukal Lestari.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi mengenakan sanksi denda seperri ditulis di atas, serta memerintahkan terlapor untuk memberikan kekurangan lahan kepada plasma sesuai dengan perjanjian tahun 2006.

Yaitu sebesar 231,905 Ha yang diambil dari lahan yang dikuasai terlapor selambat-lambatnya 180 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Hubungan Dua Kabupaten di Sumsel Panas Karena 401 Ha Kebun Sawit

Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor untuk melakukan addendum perjanjian nomor 01/KAR-KPL/LEG-PERJ/VIII/16 tanggal 11 Agustus 2016.

Tujuannya adalah agar hal ini tidak bertentangan dengan perjanjian tahun 2006 sebagaimana surat peringatan tertulis III, selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.(T5)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com