InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Tujuh terlapor dalam kasus minyak goreng menghadiri proses hukum dalam persidangan yang digelar oleh pihak pengadilan niaga (PN) Jakarta Pusat, kemarin.
Berdasarkan keterangan resmi pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diterima InfoSAWIT SUMATERA, Sabtu (23/12/2023), disebutkan bahwa tujuh terlapor itu adalah produsen atau distributor minyak goreng.
Mereka menjadi pemohon keberatan atas keputusan KPPU untuk perkara minyak goreng nomor 15/KPPU-I/2022 tentang gugaan pelanggaran pasal 5 dan 19 huruf c dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia sejak 28 November 2023.
Tukih perusahaan tersebut adalah
PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk.
Selanjutnya adalah PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.
Agenda terakhir sidang keberatan tersebut yakni pada 21 Desember 2023 yang mengagendakan pemeriksaan ahli yang diajukan oleh pemohon keberatan.
Perkara Minyak Goreng Rupanya Berlanjut, Keputusan KPPU Kini Digugat
Hadir sebagai ahli dalam persidangan tersebut yaitu Dr Fithra Faisal Hastiadi SE MSE M.A, seorang ekonom dari
Universitas Indonesia (UI) yang juga sempat menjadi juru bicara Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2020.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN, Dra Susanti Arsi Wibawani SH MH tersebut, Dr Fithra diperiksa untuk menegaskan kembali hal-hal yang belum jelas dalam putusan KPPU.
Khususnya terkait persoalan kelangkaan minyak goreng dan keterkaitannya dengan kebijakan pemerintah, fenomena kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), serta penahanan produksi oleh produsen.
Selain dihadiri oleh KPPU sebagai termohon keberatan, sidang turut dihadiri tujuh perusahaan sebagai terlapor yang mengajukan upaya hukum keberatan.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon keberatan yang dijadwalkan pada tanggal 4 Januari 2024.(T5)