Urusan Rafaksi Minyak Goreng Akhirnya Dikaitkan ke Kejaksaan Agung

oleh -1120 Dilihat

InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Kisruh soal rafaksi atau selisih pembayaran minyak goreng subsidi, baik curah maupun kemasan Minyakita, akhirnya dikaitkan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Hal ini terungkap dalam paparan pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan awak media secara daring melalui aplikasi Zoom, Rabu (10/5/2023) sore.

Tampil sebagai pembicara dalam paparan kepada media yakni Komisioner KPPU Chandra Setiawan dan Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala.

Sebagai informasi, paparan kepada media itu dilakukan berdasarkan kesepakatan saat pihak KPPU mempertemukan APRINDO dan pihak Kemendag di Jakarta, Rabu pagi  terkait persoalan rafaksi tersebut.

Apes, Saat Tagihan dari Pengusaha Muncul, Pemerintah Ternyata Telah Mencabut Aturan Soal Rafaksi Minyak Goreng

Dalam paparan KPPU itu disebutkan Pemerintah masih meminta pendapat hukum dari Kejagung untuk mengeluarkan kebijakan rafaksi minyak goreng kepada pihak perusahaan yang telah diverifikasi.

Langkah ke pihak Kejagung ini dilakukan karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3/2022 yang menjadi dasar rafaksi atau pembayaran ke pengusaha justru sudah dicabut dan tidak ada peraturan pengganti.

KPPU, Pemerintah, dan APRINDO telah sepakat bahwa terkait pembayaran penyediaan minyak goreng kemasan Minyakita dengan skema pembayaran dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) masih menunggu pendapat hukum dari Kejagung RI.

Sebagai informasi, dalam berita sebelumnya disebutkan pihak pengusaha mengalami kerugian karena rafaksi minyak goreng Minyakita sebesar Rp 1,1 triliun yang tidak dibayarkan.

Soal Rafaksi Minyak Goreng, Ini Permintaan KPPU ke Pemerintah

Tagihan tersebut berasal dari produsen minyak goreng curah dan Minyakita dan distributor yang mencapai lebih kurang Rp 700 miliar.

Serta kerugian yang ditaksir mencapai sebesar Rp 344.355.425.760 kepada sekitar 600 korporasi ritel modern di seluruh Indonesia.

Dalam hal ini para pelaku usaha mengalami dua kali kerugian, yakni selisih antara HAK dengan harga pasar, dan selisih antara harga HAK dengan HET minyak goreng curah dan Minyakita.

Pakar Nilai Kebijakan HET dan Rafaksi Minyak Goreng Tidak Tepat

Sebagai informasi, rafaksi adalah selisih antara harga acuan keekonomian (HAK) dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dan Minyakita.(T5)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com