Ini Perusahaan Minyak Goreng yang Didenda KPPU Puluhan Miar Rupiah

oleh -1554 Dilihat

InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Dalam persidangan dalam perkara minyak goreng, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan ada perusahaan yang teelibat atau pun tidak.

Dari keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT SUMATERA, Sabtu (27/5/2023), disebutkan bahwa dalam persidangan yang digelar di Jakarta, Jumat (26/5/2023), disebutkan Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi dampak pelanggaran pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999.

Berdasarkan hasil persidangan, Majelis Komisi memutuskan beberapa hal, yakni seluruh terlapor tidak terbukti melanggar pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Kata KPPU, Perusahaan Minyak Goreng Tidak Patuhi HET

Para terlapor, yakni terlapor III, IV, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XIX, XXI, XXII, XXV, XXVI dan terlapor XXVII tidak terbukti melanggar pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999.

Namun, kata Majelis Komisi, terlapor I, II, V, XVIII, XX, XXIII dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999.

Lalu KPPU menghukum terlapor I PT Asianagro Agungjaya membayar denda sejumlah Rp 1 miliar.

Dugaan Kartel Minyak Goreng, 7 Perusahaan Didenda Rp 71 Miliar

Menghukum terlapor II PT Batara Elok Semesta Terpadu membayar denda sejumlah Rp 15.246.000.000; menghukum terlapor V PT Incasi Raya membayar denda sejumlah Rp 1 miliar.

Menghukum terlapor XVIII PT Salim Ivomas Pratama, Tbk membayar denda sejumlah Rp40.887.000.000.

Menghukum terlapor XX PT Budi Nabati Perkasa membayar denda sejumlah Rp 1.764.000.000.

Terkait Minyak Goreng, Ini yang Diingatkan KPPU ke Masyarakat dan Pengusaha

Menghukum terlapor XXIII PT Multimas Nabati Asahan membayar denda sejumlah Rp8.018.000.000.

Menghukum terlapor XXIV PT Sinar Alam Permai membayar denda sejumlah Rp 3.365.000.000.

Memerintahkan terlapor I, II, V, XVIII, XX, XXIII, dan terlapor XXIV untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

KPPU Kanwil I Sumbagut Temukan Praktek Tying-in dalam Penjualan Minyakita di Medan

Serta, kata Majelis Komisi, melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Terlapor juga diperintahkan untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran denda.

Jika mengajukan keberatan, maka ketujuh Terlapor harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan.

Minyakita Mahal dan Langka di Kota Medan, KPPU Datangi Dua Perusahaan

Pendapat Berbeda
Dalam proses penyusunan putusan, salah satu Anggota Majelis Komisi, yakni Ukay KaryadiSE ME memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.

Kata Ukay di persidangan itu, bahwa seluruh terlapor patut dinyatakan melanggar pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.(T5)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com