InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA — Pemerintah kembali mengetuk tonggak penting dalam arah kebijakan keberlanjutan industri sawit nasional. Melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2025 yang terbit pada 21 November 2025, standar Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) resmi diperbarui dengan sejumlah pengetatan, perluasan kewajiban, serta penegasan dukungan khusus bagi pekebun.
Revisi ini tidak hanya menggantikan Permentan 38/2020. Lebih dari itu, ia menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mempercepat transformasi tata kelola sawit yang lebih bertanggung jawab, mulai dari perusahaan besar hingga tingkat pekebun rakyat.
Dari regulasi yang dilihat InfoSAWIT Sumatera, salah satu perubahan paling krusial dalam aturan baru ini ialah kewajiban sertifikasi bagi seluruh pelaku usaha perkebunan, termasuk pekebun. Ketentuan ini tercantum tegas dalam Pasal 2. Dengan demikian, sektor hulu sawit rakyat—yang selama ini kerap menghadapi berbagai keterbatasan—tak lagi diposisikan sebagai pelengkap, tetapi menjadi bagian integral dari sistem keberlanjutan nasional.
BACA JUGA: Banjir Besar Tapanuli dan Jejak Para Kapitalis Hutan Batang Toru
Perusahaan perkebunan juga diwajibkan menerapkan tujuh prinsip ISPO yang telah diperbarui. Prinsip-prinsip tersebut tak sekadar teknis, tetapi mencerminkan orientasi tata kelola baru yang lebih transparan, akuntabel, serta menekankan aspek sosial dan lingkungan.
Pengawasan yang Lebih Tegas, Sengketa Lebih Jelas
Regulasi terbaru ini juga menghadirkan detail teknis yang selama ini dinilai pelaku usaha masih membutuhkan kejelasan. Melalui Pasal 42, mekanisme penyelesaian sengketa sertifikasi diperjelas—memberikan ruang bagi perusahaan atau pekebun yang merasa dirugikan untuk mengajukan banding atau keluhan resmi.
Di sisi lain, Pasal 64 menegaskan skema pengawasan yang kini lebih terstruktur. Kementerian Pertanian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota memiliki peran masing-masing. Dengan pelaporan berjenjang hingga tingkat Direktorat Jenderal, pemerintah berharap konsistensi pengawasan dapat meningkat di seluruh daerah penghasil sawit.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Menguat, Bursa Malaysia Ikut Terdorong Sentimen Cuaca Ekstrem
Walau biaya sertifikasi ISPO ditetapkan sebagai tanggung jawab masing-masing pelaku usaha (Pasal 67), pemerintah secara eksplisit membuka ruang dukungan bagi pekebun. Bantuan pembiayaan dapat diajukan bagi pekebun yang kesulitan modal maupun akses pendampingan.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis mempercepat sertifikasi pada kebun rakyat—segmen yang selama ini memegang porsi sekitar 40% dari total luas perkebunan sawit nasional, namun paling rentan terhadap hambatan pendanaan dan teknis.
Insentif Khusus: Pekebun Bersertifikat Diutamakan
Salah satu poin yang mendapat perhatian besar adalah ketentuan insentif bagi pekebun yang sudah mengantongi sertifikasi ISPO. Dalam Pasal 80, pemerintah memberi prioritas akses pendanaan untuk, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, peremajaan kebun, dan serta peningkatan sarana dan prasarana.
BACA JUGA: Lima Petani Tertembak, Sawit Watch Fokus Celah Hukum Operasi PT ABS di Bengkulu Selatan
Pendanaan ini akan disalurkan berdasarkan pedoman teknis Direktorat Jenderal. Dengan skema ini, pemerintah berharap semakin banyak pekebun yang terdorong masuk ke dalam ekosistem keberlanjutan.

































