InfoSAWIT SUMATERA, PEKANBARU — Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga kembali menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk mitra plasma periode 19–25 November 2025. Penetapan minggu ke-42 ini menggunakan tabel rendemen terbaru hasil kajian PPKS Medan yang telah disepakati oleh seluruh anggota tim.
Kepala Bidang Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perkebunan Disbun Riau, Defris Hatmaja, menyampaikan bahwa pada periode ini terjadi penurunan harga di hampir seluruh kelompok umur tanaman. Penurunan terdalam tercatat pada kelompok umur 9 tahun, yakni Rp 18,24 per kilogram atau 0,53 persen dibandingkan minggu sebelumnya. Dengan demikian, harga beli TBS petani plasma untuk pekan mendatang ditetapkan sebesar Rp 3.451,76 per kilogram.
Defris menjelaskan bahwa harga pendukung lainnya turut mengalami penyesuaian. Harga cangkang untuk satu bulan ke depan ditetapkan Rp 20,31 per kilogram, sementara Indeks K yang digunakan untuk perhitungan minggu ini adalah 93,37 persen. Dari sisi komoditas turunan, harga jual CPO tercatat turun Rp 121,57 per kilogram, dan harga kernel turun Rp 107,82 per kilogram dibandingkan pekan sebelumnya.
BACA JUGA: Pengujian B50 Jadi Sorotan di IPOC 2025, EBTKE Janji Terbuka Soal Hasil Uji Mesin
Penurunan kedua komoditas tersebut menjadi faktor utama melemahnya harga TBS plasma minggu ini. “Harga TBS mitra plasma mengalami penurunan, terutama karena merosotnya harga CPO dan kernel,” ujar Defris dikutip InfoSAWIT Sumatera dari Media Center Riau, Rabu (19/11/2025).
Ia juga menyinggung kondisi beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan selama periode berjalan. Sesuai ketentuan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, harga yang digunakan kepada PKS yang tidak melakukan transaksi adalah harga rata-rata tim. Jika terkena validasi 2, digunakan harga rata-rata KPBN. Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN adalah Rp 13.770 per kilogram, dan harga kernel Rp 11.800 per kilogram.
Dalam kesempatan itu, Defris menegaskan komitmen pemerintah daerah dan tim penetapan harga untuk terus memperbaiki tata kelola penetapan harga TBS. “Kami memastikan proses penetapan harga berjalan sesuai regulasi dan memberikan keadilan bagi kedua belah pihak,” katanya.
BACA JUGA: Regulasi Diuji, Industri Sawit Melaju ke Era 4.0 di Tengah Polemik Penertiban Hutan
Ia menambahkan bahwa perbaikan tata kelola yang dilakukan secara konsisten mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. “Komitmen bersama ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan petani dan pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Harga TBS Kemitraan Plasma Provinsi Riau Periode 19–25 November 2025:
Umur 3 tahun: Rp 2.660,24
Umur 4 tahun: Rp 3.016,12
Umur 5 tahun: Rp 3.196,68
Umur 6 tahun: Rp 3.335,92
Umur 7 tahun: Rp 3.407,62
Umur 8 tahun: Rp 3.447,86
Umur 9 tahun: Rp 3.451,76
Umur 10–20 tahun: Rp 3.433,23
Umur 21 tahun: Rp 3.379,25
Umur 22 tahun: Rp 3.327,48
Umur 23 tahun: Rp 3.272,21
Umur 24 tahun: Rp 3.211,62
Umur 25 tahun: Rp 3.143,50
Dengan penetapan ini, petani plasma di Riau mendapatkan acuan harga resmi untuk satu minggu ke depan di tengah fluktuasi harga minyak sawit global. (T2)

















