Keberadaan PT MJLA di Indragiri Hulu Jadi Perhatian, Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Zona Merah

oleh -2099 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT Sumatera
Dok. Sawit Fest 2021/Foto: Domi Yanto/Ilustrasi perkebunan sawit.

InfoSAWIT, RENGAT — Keberadaan PT Mekar Jaya Lestari Abadi (MJLA) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menjadi sorotan publik. Perusahaan ini diduga beroperasi secara ilegal di atas lahan seluas sekitar 200 hektare yang tersebar di Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, dan Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa PT MJLA tidak terdaftar secara resmi di Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Inhu, bahkan tidak diketahui pasti status perizinannya. Lebih mencurigakan lagi, lahan yang dikuasai perusahaan tersebut diduga berada di dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) atau kerap disebut sebagai “zona merah”—wilayah yang secara tata ruang belum diperuntukkan bagi kegiatan perkebunan.

Di lapangan, aktivitas perusahaan ini tidak terlihat mencolok. Namun, hasil panen berupa tandan buah segar (TBS) kelapa sawit disebut-sebut dijual ke pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Panca Agro Sawita (PAS), sehingga tetap masuk dalam rantai pasok industri sawit di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Keberadaan PKS Dekat Tesso Nilo Disorot, Pendataan Warga Kawasan Hutan Terkendala Penolakan dan Blank Spot

Penjabat (Pj) Kepala Desa Pematang Jaya, Aprizon SE, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (11/7/2025), mengaku belum mengetahui secara pasti keberadaan maupun aktivitas PT MJLA di wilayahnya.

“Kalau sekadar mendengar namanya saya pernah, tapi untuk bertemu langsung dengan pihak manajemen perusahaan, saya belum pernah,” ujarnya dilansir InfoSAWIT Sumatera dari Riau Detil, Senin (14/7/2025).

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada perwakilan dari PT MJLA yang berhasil dihubungi untuk memberikan klarifikasi. Nomor telepon perusahaan tidak dapat diakses, dan tak ada jejak komunikasi yang bisa ditelusuri secara terbuka.

BACA JUGA: PTPN IV PalmCo Pacu Produktivitas Sawit, Kebun Terantam Jadi Proyek Percontohan Nasional

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Inhu, Dedi Dianto SP. Namun, pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp tidak mendapat respons.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama soal keberadaan perusahaan yang diduga beroperasi secara “siluman” tanpa kejelasan legalitas. Praktik seperti ini, jika benar terjadi, berpotensi mencederai upaya penataan tata ruang dan kelestarian lingkungan hidup, khususnya dalam kawasan hutan yang seharusnya dikendalikan pemanfaatannya secara ketat.

Tokoh masyarakat setempat berharap pihak pemerintah daerah segera melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan legalitas dan dampak dari kegiatan PT MJLA. Transparansi dan penegakan hukum dinilai penting agar tidak ada celah bagi perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi.

BACA JUGA: Ekspor Minyak Sawit Indonesia Melonjak 53% di Mei, Dorong Penurunan Stok dan Dukung Harga

Kawasan HPK sendiri merupakan salah satu kategori dalam tata guna hutan yang memungkinkan perubahan fungsi, tetapi tetap harus melalui mekanisme perizinan resmi dan pertimbangan teknis dari instansi terkait. Bila sebuah perusahaan menggarap lahan di kawasan ini tanpa prosedur yang sah, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan dan agraria. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com