InfoSAWIT SUMAETRA, PELALAWAN — Kekhawatiran warga di sepanjang aliran sungai di Kabupaten Pelalawan, Riau, kian memuncak. Sejumlah pabrik kelapa sawit diduga kuat telah mencemari lingkungan dengan membuang limbah cair langsung ke badan sungai tanpa melalui proses pengolahan standar. Enam perusahaan yang disorot, yakni PT Putra Supra Jaya, PT Cakra Alam Sejati, PT Makmur Andalan Sawit, PT Sawit Mas Nusantara, PT Sarimas Nusantara, dan PT Permata Hijau Indonesia, semuanya tercatat beroperasi di wilayah Pelalawan.
Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan dari lembaga swadaya masyarakat lingkungan, dugaan pelanggaran tidak hanya berhenti pada pencemaran, tapi juga menyangkut kelengkapan dokumen legal operasional. Beberapa perusahaan disebut belum mengantongi Persetujuan Teknis Pengolahan Air Limbah (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO)—dua izin yang menjadi syarat mutlak bagi industri sawit dalam pengelolaan limbah.
“Kami menemukan adanya pembuangan limbah langsung ke sungai. Tidak ada indikator pengolahan limbah seperti kolam stabilisasi atau IPAL yang berfungsi,” ujar seorang aktivis lingkungan dari LSM lokal yang enggan disebutkan namanya diansir InfoSAWIT Sumatera dari Info Riau, Senin (30/6/2025).
BACA JUGA: Sawit di Tesso Nilo Ditebang Sukarela, Satgas PKH Mulai Rehabilitasi 401 Hektare Lahan
Jho, salah satu aktivis lingkungan di Pelalawan, turut menyuarakan keprihatinan. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa terus berdiam diri. “Kita bicara soal air sungai yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan harian. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi ancaman langsung bagi kesehatan publik,” tegasnya.
Dampak dari dugaan pencemaran ini mulai dirasakan warga. Beberapa masyarakat di desa sekitar sungai mengeluhkan air yang berubah warna, berbau, serta munculnya iritasi kulit setelah menggunakan air sungai untuk mandi dan mencuci.
Sayangnya, hingga kini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sumber internal DLH menyebutkan bahwa tim investigasi sedang disiapkan untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan. “Kami menunggu arahan dari pimpinan. Kalau memang terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi,” ujar sumber tersebut.
BACA JUGA: Menteri Pertahanan Kunjungi Tesso Nilo, Satgas PKH Mulai Operasi Penertiban Kawasan Hutan
Padahal, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah secara tegas mengatur sanksi terhadap pelaku pencemaran lingkungan. Tidak hanya administratif, tetapi juga ancaman pidana bisa dijatuhkan apabila terjadi pelanggaran serius yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun dari enam perusahaan sawit yang disebutkan memberikan klarifikasi ataupun tanggapan resmi terkait tudingan yang diarahkan kepada mereka.
Masyarakat menuntut transparansi. Mereka berharap agar Pemkab Pelalawan dan instansi terkait segera melakukan tindakan nyata—bukan hanya pengecekan formalitas. “Kami ingin sungai kami kembali bersih. Jangan sampai anak cucu kami yang menanggung akibatnya,” ujar seorang warga Desa Lalang Kabung yang berada di sekitar salah satu lokasi pabrik.
BACA JUGA: GAPKI Tawarkan Langkah Cepat Atasi Masalah Sertifikasi Sawit
Kasus ini menjadi peringatan keras di tengah gencarnya dorongan terhadap industri sawit berkelanjutan. Apabila terbukti bersalah, keenam perusahaan ini bisa menjadi contoh buruk dari kelalaian korporasi terhadap lingkungan—dan akan menambah daftar panjang tantangan industri sawit di mata publik dan komunitas global. (T2)
































