Presiden Prabowo Resmi Teken Perpres Baru ISPO, Atur Pembiayaan hingga Sanksi

oleh -906 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT Sumatera
InfoSAWIT
Foto: Sawit Fest 2021/Dede Sugiana/Ilustrasi lanskap perkebunan kelapa sawit.

InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Setelah melalui proses panjang selama hampir setahun, revisi kebijakan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) akhirnya resmi diberlakukan. Presiden RI, Prabowo Subianto, menandatangani regulasi baru tersebut pada 19 Maret 2025 lalu, menandai tonggak penting dalam tata kelola sawit berkelanjutan di Indonesia.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, yang memuat 30 pasal. Berdasarkan dokumen yang diperoleh InfoSAWIT Sumatera, Jumat (11/4/2025), aturan ini tidak hanya memperbarui sistem sertifikasi, tetapi juga memperluas cakupan sektor dan memperkuat aspek pengawasan.

Salah satu poin penting terdapat pada Pasal 2, yang mencatat bahwa sertifikasi ISPO kini mencakup tiga sektor utama industri sawit, yaitu Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa Sawit, dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.

BACA JUGA: Jejak Kebun Sawit Milik Wabup Muhlisin di Teso Nilo

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan prinsip keberlanjutan diterapkan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir industri sawit nasional.

Sementara itu, Pasal 5 mengatur tentang sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan ISPO. Bentuk sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, denda administratif, hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Mekanisme pemberian sanksi akan diatur lebih lanjut oleh kementerian terkait sesuai bidang kewenangannya, yakni di sektor perkebunan, perindustrian, dan energi.

Adapun mengenai pembiayaan, Pasal 16 menetapkan bahwa biaya proses sertifikasi ISPO dibebankan kepada pelaku usaha. Namun, khusus untuk pekebun, biaya dapat ditanggung oleh sumber pendanaan lain seperti dana kelapa sawit, APBN, APBD, atau sumber sah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Dari Sawit ke Sarang Lebah, Cerita Manis Petani Sawit Nagan Raya Membangun Harapan

Dengan diberlakukannya Perpres ini, maka Perpres Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia secara resmi dicabut. Meski demikian, aturan pelaksana dari regulasi lama tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 28.

Kebijakan baru ini diharapkan mampu memperkuat posisi sawit Indonesia di pasar global sekaligus menjawab tuntutan keberlanjutan yang kian ketat, baik dari konsumen internasional maupun dari aspek perlindungan lingkungan dalam negeri. (T2)

 

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com