InfoSAWIT SUMATERA, SUBULUSSALAM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam mencatat tujuh ketidaksesuaian terkait izin lingkungan dalam pemantauan terhadap Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Mandiri Sawit Bersama (MSB). Temuan ini berdasarkan Berita Acara Monitoring Implementasi Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan yang dilakukan pada Selasa, 18 Februari 2025.
PT MSB yang memiliki kapasitas pengolahan tandan buah segar (TBS) sebesar 30-45 ton per jam diketahui belum melengkapi sejumlah izin dan persetujuan teknis yang diwajibkan dalam regulasi lingkungan hidup. DLHK mencatat bahwa perusahaan ini belum memiliki, Izin Gangguan (HO), SIGU/SITU; Dokumen Rintek Penyimpanan Sementara Limbah B3 atau integrasi ke Persetujuan Lingkungan; Izin Penimbunan BBM; Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan.
Lantas belum memiliki Persetujuan Teknis Kegiatan Pembuangan Emisi; Sertifikat Laik Operasi (SLO) Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan; serta Sertifikat Laik Operasi (SLO) Kegiatan Pembuangan Emisi.
BACA JUGA: Komisi B DPRK Subulussalam Desak PT Laot Bangko Realisasikan Kebun Plasma
Kepala DLHK Kota Subulussalam, Abdul Rahman Ali, S.Hut, menegaskan bahwa pemantauan ini bertujuan untuk memastikan industri kelapa sawit menjalankan operasionalnya tanpa merusak lingkungan. “Kalau misal terjadi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PKS, mereka harus bertanggung jawab,” ujar Ali saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (21/3/2025).
Namun, Ali enggan memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai langkah konkret yang akan diambil terhadap PT. MSB terkait ketidaklengkapan izin tersebut. Hingga saat ini, belum ada informasi apakah perusahaan telah mengajukan perizinan yang diperlukan atau menghadapi sanksi administratif dari pihak berwenang.
BACA JUGA: Bangka Selatan Dorong Investasi Hilirisasi Sawit, Lima Pabrik Baru Siap Dibangun
Pemantauan perizinan lingkungan ini menjadi bagian dari upaya DLHK Kota Subulussalam untuk meningkatkan kepatuhan industri terhadap regulasi lingkungan hidup, sekaligus mencegah potensi pencemaran akibat operasional yang tidak sesuai standar. (*)
Laporan Nukman Suryadi Angkat