Komisi B DPRK Subulussalam Desak PT Laot Bangko Realisasikan Kebun Plasma

oleh -1233 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT Sumatera
InfoSAWIT
Dok. NSA/ Komisi B DPRD Subulussalam gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Laot Bangko terkait program kebun plasma, Jumat (21/3/2025) di gedung DPRD Subulussalam

InfoSAWIT SUMATERA, SUBULUSSALAM – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Laot Bangko pada Jumat (21/3/2025) untuk membahas realisasi kebun plasma bagi masyarakat. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi B, Hasbullah, yang menyoroti lambannya pelaksanaan program tersebut meski telah berjalan selama lima tahun.

PT Laot Bangko diketahui memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.704 hektar. Sesuai regulasi, perusahaan wajib mengalokasikan 20 persen dari luas konsesi, atau sekitar 740 hektar, untuk kebun plasma masyarakat. Namun, hingga kini, progresnya masih terbatas pada sertifikasi lahan, dengan 488 hektar yang telah bersertifikat. Sisanya, 322 hektar, masih terkendala dokumen yang belum lengkap, termasuk 67 hektar yang masih bermasalah.

Selain keterlambatan realisasi, kendala lain yang mencuat dalam rapat adalah ketersediaan lahan. Saat ini, kelompok tani di Desa Singgersing, Namo Buaya, dan Batu Napal telah memiliki lahan. Namun, lima kelompok tani lainnya di Desa Tangga Besi, Kuta Cepu, Jontor, Sikelang, dan Kampung Baru masih menghadapi ketidakjelasan akibat klaim masyarakat dan pihak tertentu atas lahan eks-HGU seluas 2.626 hektar.

BACA JUGA: Ardhi Yanto Desak Wali Kota Subulussalam Koordinasi dengan Gubernur Aceh Terkait Pemeriksaan Ulang HGU Perkebunan Sawit

Dalam rapat tersebut, Hasbullah meminta Walikota Subulussalam untuk segera melakukan pengukuran ulang terhadap HGU PT Laot Bangko, sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Ia juga mengusulkan pembentukan tim khusus untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Persoalan ini tidak hanya menyangkut PT Laot Bangko, tetapi juga seluruh perusahaan perkebunan yang memiliki HGU di Kota Subulussalam. Kita harus memastikan hak masyarakat atas kebun plasma dapat direalisasikan sesuai ketentuan,” tegas Hasbullah dilansir InfoSAWIT Sumatera, Jumat (21/3/2025).

BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Utara Terbitkan SE Stabilitas Harga TBS Jelang Lebaran

Komisi B DPRK Subulussalam menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan program kebun plasma ini agar masyarakat mendapatkan haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)

Laporan Nukman Suryadi Angkat

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com