InfoSAWIT SUMATERA, SUBULUSSALAM – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Laot Bangko pada Jumat (21/3/2025) untuk membahas realisasi kebun plasma bagi masyarakat. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi B, Hasbullah, yang menyoroti lambannya pelaksanaan program tersebut meski telah berjalan selama lima tahun.
PT Laot Bangko diketahui memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.704 hektar. Sesuai regulasi, perusahaan wajib mengalokasikan 20 persen dari luas konsesi, atau sekitar 740 hektar, untuk kebun plasma masyarakat. Namun, hingga kini, progresnya masih terbatas pada sertifikasi lahan, dengan 488 hektar yang telah bersertifikat. Sisanya, 322 hektar, masih terkendala dokumen yang belum lengkap, termasuk 67 hektar yang masih bermasalah.
Selain keterlambatan realisasi, kendala lain yang mencuat dalam rapat adalah ketersediaan lahan. Saat ini, kelompok tani di Desa Singgersing, Namo Buaya, dan Batu Napal telah memiliki lahan. Namun, lima kelompok tani lainnya di Desa Tangga Besi, Kuta Cepu, Jontor, Sikelang, dan Kampung Baru masih menghadapi ketidakjelasan akibat klaim masyarakat dan pihak tertentu atas lahan eks-HGU seluas 2.626 hektar.
Dalam rapat tersebut, Hasbullah meminta Walikota Subulussalam untuk segera melakukan pengukuran ulang terhadap HGU PT Laot Bangko, sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Ia juga mengusulkan pembentukan tim khusus untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Persoalan ini tidak hanya menyangkut PT Laot Bangko, tetapi juga seluruh perusahaan perkebunan yang memiliki HGU di Kota Subulussalam. Kita harus memastikan hak masyarakat atas kebun plasma dapat direalisasikan sesuai ketentuan,” tegas Hasbullah dilansir InfoSAWIT Sumatera, Jumat (21/3/2025).
BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Utara Terbitkan SE Stabilitas Harga TBS Jelang Lebaran
Komisi B DPRK Subulussalam menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan program kebun plasma ini agar masyarakat mendapatkan haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)
Laporan Nukman Suryadi Angkat