InfoSAWIT SUMATERA, SUBULUSSALAM – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam, Ardhi Yanto, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam untuk segera menjalin koordinasi dengan Pemerintah Aceh, khususnya dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem. Koordinasi ini terkait dengan pemeriksaan ulang batas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.
Politikus Partai Aceh ini menegaskan bahwa langkah tersebut selaras dengan perhatian yang telah disampaikan oleh Mualem sebelumnya. Saat melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam, Gubernur Aceh menegaskan komitmennya untuk melakukan pengukuran ulang HGU di Aceh sebagai bagian dari upaya tata kelola yang lebih baik. Pernyataan serupa juga disampaikan dalam pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur.
“Pernyataan ini kembali ditegaskan oleh Mualem saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur. Karena itu, kami berharap Pemko Subulussalam segera mengambil langkah konkret guna menindaklanjuti hal ini,” ujar Ardhi Yanto kepada InfoSAWIT Sumatera, Kamis (20/3/2025).
BACA JUGA: PT Bukit Palma Prima Gelar Konsultasi Publik untuk Pembangunan Pabrik Sawit di Bangka Selatan
Menurut Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kota Subulussalam itu, pemeriksaan ulang batas HGU penting dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi sesuai dengan izin yang telah diberikan. Selain itu, langkah ini juga diperlukan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran apabila ada perusahaan yang melebihi batas HGU yang telah ditetapkan.
“Di daerah kita ini terdapat sebanyak 16 perusahaan perkebunan yang terdaftar. Oleh karena itu, koordinasi antara Pemko Subulussalam dan pemerintah provinsi sangat diperlukan untuk menindaklanjuti kebijakan strategis ini, mengingat luasnya sektor HGU perkebunan kelapa sawit di wilayah kita,” jelasnya.
Selain menyoroti batas HGU, Ardhi Yanto juga menekankan pentingnya perusahaan perkebunan sawit untuk memenuhi kewajiban mereka dalam menyediakan 30 persen dari luas HGU sebagai kebun plasma bagi masyarakat setempat. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi kunci dalam memastikan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan manfaat dari industri perkebunan sawit.
BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Utara Terbitkan SE Stabilitas Harga TBS Jelang Lebaran
“Perusahaan harus mematuhi aturan terkait penyediaan kebun plasma bagi masyarakat. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab sosial mereka demi kesejahteraan rakyat,” tutupnya. (*)
Laporan Nukman Suryadi Angkat