InfoSAWIT SUMATERA, BENGKULU UTARA – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit guna menjaga stabilitas harga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. SE ini bertujuan untuk memastikan pekebun mendapatkan harga yang wajar dan mencegah penetapan harga sepihak oleh pabrik kelapa sawit.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara, Desman Siboro, menyampaikan bahwa dalam SE tersebut, perusahaan kelapa sawit diminta untuk tidak membatasi penerimaan TBS dari pekebun, menjaga harga pembelian sesuai ketetapan pemerintah, serta menyampaikan jadwal operasional penerimaan TBS kepada masyarakat.
“SE tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkulu Utara pada 7 Maret 2025 lalu dan ditujukan kepada seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tertuang dalam SE Nomor 500.8/1519/Disbun/4/2025,” ungkap Desman dilansir InfoSAWIT Sumatera dari KBRN RRI, Selasa (18/3/2025).
BACA JUGA: Peluang Usaha Lidi Serut Sawit, Warga Kampar Ekspor Hingga ke Pakistan
Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan bagi pekebun agar tidak mengalami kerugian akibat fluktuasi harga yang tidak wajar. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa pekebun dapat memperoleh harga jual yang sesuai dengan ketetapan pemerintah provinsi, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan.
“Langkah ini diharapkan dapat membantu pekebun sawit dalam mencukupi kebutuhan ekonomi mereka menjelang Lebaran. Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar keseimbangan dalam perdagangan TBS tetap terjaga,” tambahnya.
BACA JUGA: Satgas PKH Bongkar Perkebunan Sawit Ilegal, Kuansing Jadi Saksi Penegakan Hukum
Dengan diterbitkannya SE ini, Pemkab Bengkulu Utara berharap dapat menciptakan ekosistem perdagangan sawit yang lebih adil bagi para pekebun dan mencegah ketimpangan harga yang merugikan mereka. (T2)