InfoSAWIT SUMATERA, KUANSING – Pagi itu, udara di Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), terasa berbeda. Warga berkerumun di sekitar perkebunan kelapa sawit milik Koperasi Karyawan (Kopkar) TBS Pinang Merah. Mata mereka tertuju pada sebuah papan pengumuman yang baru saja dipasang oleh tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Isinya jelas: lahan ini kini berada di bawah pengawasan pemerintah.
“Sudah disegel. Papan pengumuman sudah dipasang,” ujar Robi, seorang warga yang menyaksikan langsung momen itu, seperti dilansir InfoSAWIT Sumatera, dari Riauin.com, senin (17/3/2025).
Langkah tegas ini bukan sekadar simbol, tetapi bukti nyata bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi perambahan hutan secara ilegal. Dengan landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Satgas PKH bertindak tanpa kompromi. Tidak ada lagi ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan ekosistem hutan.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Dua Pria Penjual Bibit Sawit Ilegal di Bengkulu Selatan
Penyegelan lahan ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes SH. Ia mengapresiasi keberanian Satgas PKH, namun menekankan bahwa tugas mereka belum selesai.
“Di HPT Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan, ada sekitar 6.000 hektare lebih kebun kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan. Tim Satgas harus segera melakukan penyegelan. Jangan pura-pura tidak tahu!” tegas Nerdi.
BACA JUGA: Peluang Usaha Lidi Serut Sawit, Warga Kampar Ekspor Hingga ke Pakistan
Langkah penyitaan ini menandai babak baru dalam penegakan hukum lingkungan di Kuansing. Satgas PKH telah menunjukkan taringnya, dan para pelaku usaha ilegal kini harus bersiap menghadapi konsekuensinya. Harapan besar muncul bahwa kawasan hutan di Kuansing tidak lagi menjadi ladang empuk bagi para perusak lingkungan, melainkan kembali pada fungsinya sebagai penopang keseimbangan ekosistem. (T2)