InfoSAWIT SUMATERA, BENGKULU – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap dua pria berinisial MM dan MS, warga Sumatera Selatan, atas dugaan penjualan bibit sawit ilegal tanpa sertifikat atau label. Kedua pelaku diamankan pada Sabtu, di Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, bersama barang bukti 1.600 batang bibit sawit.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Indagsi, AKBP Khairudin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi mengenai aktivitas perdagangan bibit sawit ilegal di wilayah tersebut.
“Kita amankan barang bukti 1.600 batang bibit sawit yang diduga tidak bersertifikat atau berlabel dari Sumatera Selatan. Menurut pengakuan para terduga pelaku, bibit tersebut dijual melalui media sosial,” ujar AKBP Khairudin dilansir InfoSAWIT Sumatera dari Viralpublik.com, Kamia (13/3/2025).
BACA JUGA: Tim BBKSDA Riau Selamatkan Anak Gajah Sumatera yang Tersesat di Kebun Sawit
Tindakan yang dilakukan MM dan MS dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 115 dalam undang-undang tersebut, yang mengatur tentang peredaran benih tanpa izin resmi. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
Penjualan bibit sawit ilegal tanpa sertifikasi berpotensi merugikan petani dan industri perkebunan. Bibit tanpa sertifikat belum tentu memiliki kualitas unggul dan bisa berdampak pada produktivitas kebun sawit di masa depan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama petani dan pekebun, agar lebih berhati-hati dalam membeli bibit sawit. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas bibit yang dibeli dengan mengecek sertifikat resmi dari lembaga terkait guna menghindari kerugian.
BACA JUGA: Kelapa Sawit, Pilar Ekonomi yang Tetap Kokoh di Tengah Tantangan
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan harga murah tanpa memastikan legalitas bibit sawit yang dibeli. Pastikan bibit memiliki sertifikat resmi agar terhindar dari masalah hukum dan kerugian jangka panjang,” tambah AKBP Khairudin.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan distribusi bibit sawit ilegal yang lebih luas. (T2)