Mantan Kades Mulyoharjo Ditangkap dalam Kasus Korupsi Lahan Sawit

oleh -586 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT Sumatera
InfoSAWIT Sumatera
Dok. Istimewa/ BA, mantan Kepala Desa Mulyoharjo, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit ditangkap.

InfoSAWIT SUMATERA, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya berhasil menangkap BA, mantan Kepala Desa Mulyoharjo, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit. BA ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Sukabangun II, Kota Palembang, setelah beberapa kali mengabaikan panggilan penyidik.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa BA sempat berpindah-pindah lokasi demi menghindari penangkapan.

“Tersangka BA sejak ditetapkan sebagai tersangka terus berpindah-pindah, mulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau, hingga akhirnya diamankan di Palembang,” ujar Vanny dilansir InfoSAWIT Sumatera dari KBRN RRI, Rabu (12/3/2025).

BACA JUGA: Korporasi Perkebunan Sawit Besar Dominasi Ajukan Pengampunan, 12 Diantaranya ada di Riau

BA diduga terlibat dalam penyalahgunaan lahan seluas 5.974,90 hektare yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT DAM. Lahan tersebut mencakup kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan.

Penyidik Kejati Sumsel telah tiga kali melayangkan panggilan terhadap BA, namun ia tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah. Akibatnya, Kejati Sumsel mengeluarkan surat perintah penangkapan Nomor: PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 pada 4 Maret 2025.

Setelah ditangkap, BA langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025, ia akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.

BACA JUGA: Bupati Langkat Resmikan Pabrik Kelapa Sawit PT SIS, Dorong Pengembangan Industri Hilir

BA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain BA, kasus ini juga menyeret sejumlah tersangka lainnya, yaitu RM, RS, SAI, dan AM. Penyidik terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap lebih dalam dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan lahan sawit tersebut. (T2)

 

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com