InfoSAWIT SUMATERA, ACEH – Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Aceh, Abubakar AR, aktif mendampingi koperasi dan kelompok tani dalam proses pendaftaran bantuan sarana dan prasarana (sapras) jalan kebun yang didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Ia menegaskan pentingnya kelancaran proses administrasi agar petani dapat segera memperoleh manfaat dari program ini.
Abubakar saat ini mendampingi tiga lembaga petani di dua kabupaten, yakni Aceh Utara dan Aceh Timur. Salah satu yang mendapat pendampingan adalah Koperasi Produsen Perkebunan Berkat Bunga Damai di Desa Cot Girek, Aceh Utara. Koperasi ini mengelola kebun sawit swadaya seluas 1.700 hektare dengan anggota mencapai 600 petani. Para petani mengalami kendala besar akibat buruknya kondisi jalan produksi dan jalan panen, yang menyebabkan lonjakan biaya angkut Tandan Buah Segar (TBS).
“Kondisi jalan yang rusak menyebabkan petani harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk transportasi TBS. Saat ini, mereka harus menyewa mobil Helin Gardang Dua dengan biaya Rp350 per kilogram. Jika tidak segera diangkut, TBS bisa membusuk dan tidak akan diterima oleh pabrik kelapa sawit,” ujar Abubakar, dikutip InfoSAWIT Sumatera, Senin (3/3/2025).
Secara keseluruhan, koperasi ini mengusulkan perbaikan jalan sepanjang 120 kilometer, dengan 86 titik kerusakan yang menjadi prioritas utama. Anggota koperasi berasal dari enam desa di Aceh Utara, yakni Cot Girek, Seureuke, Lubok Pusaka, Buket Lintueng (Kecamatan Langkahan), Cinta Makmur (Baktiya), dan Buket Hagu (wilayah transmigrasi Lhoksukon).
Selain di Aceh Utara, Abubakar juga mendampingi satu gabungan kelompok tani (Gapoktan) dan satu kelompok tani (Poktan) di Aceh Timur dalam proses yang sama. Ia menyoroti berbagai tantangan administrasi yang dihadapi petani, terutama dalam mengunggah data persyaratan, seperti dokumen legalitas anggota (KTP, KK, SHM, SKT), foto diri, dan surat pernyataan lahan.
“Selain administrasi internal, kelompok tani juga harus mendapatkan rekomendasi dari Kantor ATR/BPN di Aceh Utara dan Aceh Timur yang menyatakan bahwa lahan mereka berada di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU). Mereka juga harus mengurus rekomendasi kawasan di luar hutan lindung ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di Banda Aceh,” jelasnya.
BACA JUGA: Mahasiswa Itera Kembangkan Nanomaterial Berbasis Tandan Kosong Sawit
Abubakar menegaskan bahwa instansi terkait harus bekerja sesuai dengan Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 273 Tahun 2020 dan Kepdirjenbun Nomor 62 Tahun 2023 tentang Sapras Dana BPDPKS. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang bermain-main dengan proses ini atau menetapkan tarif tidak resmi dalam penerbitan rekomendasi.
“Saya akan terus mengawal proses ini. Jika ada pihak yang mempersulit atau meminta pungutan liar, kami akan segera melaporkannya ke Divisi BA Intelkam Mabes Polri. Ini adalah bagian dari upaya kami dalam mendukung kelapa sawit berkelanjutan dan bioenergi, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo-Gibran,” tegas Abubakar. (T2)