DPRD Sumut Desak Pengambilalihan 221 HGU Tak Aktif

oleh -530 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT Sumatera
InfoSAWIT Sumatera
Dok. Istimewa/ Anggota DPRD Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga.

InfoSAWIT SUMATERA, MEDAN – Desakan agar pemerintah segera mengambil alih lahan sawit bermasalah semakin kuat. Anggota DPRD Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga, mengingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk tidak ragu dalam menyita 3,7 juta hektare lahan sawit yang bermasalah di Indonesia. Jika dibiarkan, kerugian negara akibat lahan tak termanfaatkan akan terus membesar.

Zeira menekankan, Kanwil BPN Sumut juga harus bertindak cepat menyita atau mengambil alih 221 Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak aktif di Sumut. Lahan tersebut mencakup sekitar 190 ribu hektare yang tersebar di 18 kabupaten/kota.

“Menteri ATR/BPN melalui Satgas Sawit telah menertibkan 1,1 juta hektare lahan sawit bermasalah. Seharusnya, kebijakan ini segera diikuti oleh Kanwil BPN Sumut untuk menyita 221 HGU perkebunan yang tidak aktif agar bisa dimanfaatkan lebih baik,” ujar Zeira kepada wartawan, dilansir InfoSAWIT Sumatera dari Analisadaily, Selasa (25/2/2025).

BACA JUGA: Pemerintah Aceh Timur Gelar Pelatihan NDPE untuk Perusahaan Perkebunan dan Pabrik Sawit

Data yang disampaikan BPN Sumut ke DPRD menunjukkan bahwa Kabupaten Deliserdang memiliki jumlah HGU tidak aktif terbanyak, yakni 128 unit. Disusul Asahan dengan 24 HGU, Langkat 31 HGU, dan Serdangbedagai 10 HGU.

Menurut Zeira, lahan-lahan ini berpotensi untuk dialihkan ke penggunaan yang lebih produktif, seperti pengembangan sektor pangan atau energi terbarukan, yang dapat meningkatkan ketahanan pangan dan energi nasional. Selain itu, redistribusi lahan kepada masyarakat terdampak juga bisa menjadi solusi agar lahan tidak dibiarkan terbengkalai.

Desakan serupa juga disampaikan oleh anggota DPRD Sumut lainnya, Viktor Silaen. Ia menilai, langkah tegas pemerintah dalam menertibkan lahan sawit bermasalah akan memberikan dampak ekonomi yang positif.

BACA JUGA: Warga Tenggulun Duduki Lahan APL, Tuntut Hak atas Kebun Sawit

“Jika lahan sawit bermasalah ini bisa disita untuk negara, tentu akan meningkatkan pendapatan dari sektor pertanian dan perkebunan. Lahan yang telah diambil alih dapat dikelola atau dijual kembali untuk kepentingan ekonomi, baik melalui pengelolaan langsung oleh negara maupun dengan membuka peluang investasi yang sah,” kata Viktor.

Lebih lanjut, Viktor menambahkan bahwa penyitaan lahan sawit yang bermasalah juga akan mengurangi praktik ilegal di sektor perkebunan. Dengan lingkungan usaha yang lebih transparan dan sesuai regulasi, pengelolaan perkebunan sawit di Sumut dapat lebih tertata dan berkontribusi pada perekonomian daerah.

Lahan yang disita nantinya juga dapat dimanfaatkan untuk program redistribusi tanah kepada masyarakat atau dialokasikan untuk proyek pembangunan yang menguntungkan masyarakat luas. Dengan demikian, penertiban ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta mengatasi masalah ketimpangan pengelolaan lahan di Sumatera Utara. (T2)

 

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com