InfoSAWIT SUMATERA, KAMPAR – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menertibkan dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) brondolan yang beroperasi tanpa izin lengkap, Rabu (19/2/2025) lalu.
Penertiban ini dipimpin oleh Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar, Andri Micho, yang diwakili oleh Penata Perizinan Ahli Madya, Elfauzan. Turut hadir dalam kegiatan ini Penata Perizinan Ahli Muda, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta sejumlah staf DPMPTSP.
Dua PKS brondolan yang ditertibkan adalah CV Anugrah Cahaya Sawita, yang berlokasi di Jalan Lintas Petapahan Garuda Sakti (Majapahit), Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, serta CV Seijernih Agro Sinergy, yang beroperasi di Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.
BACA JUGA: Kumbang Penyerbuk Sawit di Ujung Tanduk Akibat Suhu Ekstrem
Menurut Elfauzan, berdasarkan data perizinan yang tercatat di DPMPTSP Kabupaten Kampar, CV Anugrah Cahaya Sawita hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Namun, pabrik ini belum mengantongi Persetujuan Lingkungan (SPPL/PKPLH/SKKLH), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta izin atau sertifikat standar usaha yang menjadi persyaratan utama.
“Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, pabrik ini sudah mulai melakukan pembangunan,” ujar Elfauzan dilansir InfoSAWIT Sumatera dari Riau Pos, Sabtu (22/2/2025).
Sementara itu, CV Seijernih Agro Sinergy hanya memiliki NIB, tetapi telah melakukan operasional pengolahan brondolan buah sawit tanpa izin usaha yang sah.
BACA JUGA: Peningkatan Rendemen Sawit, Kunci Kesejahteraan Petani Sawit Swadaya
Sebagai langkah penertiban, Pemkab Kampar melakukan penyegelan terhadap dua pabrik tersebut hingga seluruh perizinan yang disyaratkan terpenuhi. Penyegelan ditandai dengan pemasangan plang pemberitahuan bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin resmi.
“Pihak perusahaan juga dilarang melakukan aktivitas di lokasi dan tidak diperbolehkan membuka tanda penyegelan yang telah dipasang oleh Tim Penertiban Perizinan Berusaha Pemkab Kampar,” tegas Elfauzan.
Ia menambahkan bahwa setiap usaha wajib memiliki perizinan lengkap sebelum beroperasi, termasuk PKKPR, persetujuan lingkungan, PBG, dan izin usaha yang telah diverifikasi oleh DPMPTSP Kabupaten Kampar.
“Kami meminta kepada pemilik kedua PKS brondolan ini agar segera melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan,” lanjutnya.
Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar, Andri Micho, menegaskan bahwa penertiban terhadap usaha tanpa izin akan terus dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas usaha di Kabupaten Kampar.
Ia mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum menjalankan operasional di lapangan.
“Dengan perizinan yang lengkap, selain memastikan kepatuhan hukum, juga akan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kampar,” ujarnya.
Langkah tegas yang dilakukan Pemkab Kampar ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar patuh terhadap regulasi dan tidak melakukan kegiatan usaha tanpa izin yang sah. (T2)