Peningkatan Rendemen Sawit, Kunci Kesejahteraan Petani Sawit Swadaya

oleh -1228 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT Sumatera
InfoSAWIT Sumatera
Dok. Istimewa/uji rendemen sawit TBS sawit petani untuk memastikan keadilan harga tbs bagi petani.

InfoSAWIT SUMATERA, ACEH – Upaya meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit swadaya di Aceh terus dilakukan melalui berbagai inisiatif, salah satunya adalah pengujian rendemen minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit dari tandan buah segar (TBS). Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) yang bertujuan untuk memastikan keadilan harga TBS bagi petani.

Ketua Apkasindo Aceh, Ir. Netap Ginting, mengungkapkan bahwa kualitas panen memiliki dampak besar terhadap rendemen minyak yang dihasilkan. “Banyak petani masih memanen TBS sebelum matang sempurna atau menggunakan jenis sawit yang kurang optimal, seperti Dura. Hal ini berdampak pada rendahnya rendemen, yang sering kali menjadi alasan pabrik kelapa sawit (PKS) menurunkan harga beli dari petani mandiri,” jelas dia dalam keterangannya kepada InfoSAWIT Sumatera, Senin (17/2/2025).

Dari hasil pengujian di berbagai wilayah Aceh, termasuk Aceh Singkil, Kota Subulussalam, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Aceh Utara, ditemukan bahwa rendemen dari kebun petani mandiri berkisar antara 15 hingga 18 persen. Angka ini masih berada di bawah standar optimal yang dapat mencapai 22 persen atau lebih jika petani menggunakan bibit unggul dan menerapkan standar operasional panen yang tepat.

BACA JUGA: Polres Indragiri Hulu Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Tiga Pelaku Diamankan

Netap Ginting menekankan bahwa edukasi petani mengenai pemilihan bibit unggul serta teknik panen yang benar sangatlah penting. “Jika petani menggunakan bibit bersertifikat dan menunggu waktu panen yang ideal, di mana brondolan telah jatuh, maka rendemen yang dihasilkan akan lebih tinggi, sehingga harga TBS yang diterima petani bisa lebih baik,” tambahnya.

 

Kemitraan dengan PKS sebagai Solusi

Selain peningkatan kualitas panen, kemitraan antara petani mandiri dan PKS juga menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas harga. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 13 Tahun 2024 yang merevisi Permentan No. 01 Tahun 2018 menetapkan bahwa harga TBS hanya berlaku bagi petani plasma dan mereka yang telah bermitra dengan PKS.

“Tanpa kemitraan yang jelas, petani mandiri sering menghadapi fluktuasi harga yang merugikan. Oleh karena itu, kami mendorong adanya regulasi yang lebih ketat dalam memastikan semua petani mendapat harga yang adil dan transparan,” ujar Netap Ginting.

BACA JUGA: DPRD Riau Evaluasi Perkebunan Sawit Tanpa HGU

Hasil pengujian rendemen ini akan disosialisasikan kepada Dinas Perkebunan Provinsi Aceh serta berbagai lembaga petani untuk dijadikan acuan dalam menetapkan harga TBS yang lebih adil. Apkasindo Aceh berharap langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani sawit mandiri serta memperkuat industri kelapa sawit nasional yang berkelanjutan. (*)

Laporan: Nukman Suryadi Angkat

 

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com