InfoSAWIT SUMATERA, INHU – Upaya pemerintah dalam memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran kembali diuji dengan maraknya aksi penyelewengan. Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang melibatkan sindikat ilegal di wilayahnya.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan petugas di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida, pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel dengan nomor polisi BE 8641 OW yang mengangkut pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 9 ton. Setelah diperiksa, diketahui bahwa pupuk tersebut hendak dikirim ke gudang milik seorang pria bernama Arman di daerah Tanah Datar,” ujar AKBP Fahrian dikutip InfoSAWIT Sumatera dari Media Center Riau, Senin (10/2/2025).
Tak berhenti di situ, petugas segera bergerak menuju gudang tersebut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 27 karung pupuk urea bersubsidi yang diduga berasal dari sumber ilegal. Fakta yang lebih mengejutkan, pemilik gudang, Arman, bukanlah pengecer resmi yang berhak menjual pupuk bersubsidi.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pupuk-pupuk tersebut berasal dari kelompok tani di Lampung, yang kemudian dijual kembali secara ilegal oleh komplotan ini. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
IP alias Iwan (34), warga Tulang Bawang, Lampung – Sopir truk yang mengangkut 190 karung pupuk NPK Phonska. AM alias Man (40), warga Pekan Heran, Rengat Barat – Pemesan dan pemilik gudang tempat penyimpanan pupuk bersubsidi ilegal. Serta NR alias Yayan (49), warga Lampung – Penjual pupuk bersubsidi yang mendapatkan pasokan dari kelompok tani di Lampung.
BACA JUGA: Truk Bermuatan Sawit Hantam Rumah Warga di Subulussalam, Satu Korban Patah Kaki
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 1 sub 1e huruf (a) dan (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, mereka juga dikenakan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.