InfoSAWIT SUMATERA, INDRAGIRI HULU – Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus penggarapan ilegal kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku. Tiga pelaku, yakni dua operator alat berat berinisial RY dan AT, serta pemilik lahan berinisial MT, telah diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap saat patroli gabungan mendapati satu unit excavator sedang beroperasi di kawasan hutan pada 30 Januari 2025. Petugas langsung mengamankan dua operator alat berat di lokasi.
“Saat kami lakukan patroli, kami menemukan excavator tengah membuka lahan secara ilegal. Petugas langsung mengamankan RY dan AT yang mengoperasikan alat berat tersebut,” ujar AKBP Fahrian dikutip InfoSAWIT Sumatera dari Kabar Alam, Senin (10/2/2025).
BACA JUGA: Polres Indragiri Hulu Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Tiga Pelaku Diamankan
Lebih lanjut, setelah dilakukan penyelidikan, MT mengakui bahwa dirinya yang menyuruh kedua operator tersebut untuk menggarap lahan di kawasan HPT tanpa izin yang sah. Polisi kemudian bergerak ke lokasi lain dan berhasil mengamankan MT untuk diperiksa lebih lanjut.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum Sebagai barang bukti, petugas menyita satu unit excavator berwarna oranye yang digunakan untuk membuka lahan di kawasan hutan. Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 36 Angka 19 poin ke-3 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin ke-1 huruf a & b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP. Sementara itu, kedua operator alat berat juga akan diproses hukum sesuai peran mereka dalam kasus ini.
BACA JUGA: NU dan GAPKI Bersinergi: Dukung Sawit untuk Kemandirian Ekonomi Indonesia
Imbauan untuk Masyarakat Kapolres Indragiri Hulu menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah penggarapan ilegal di kawasan hutan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Mari bersama-sama menjaga kelestarian hutan agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” tegas AKBP Fahrian.
Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perambahan hutan, ilegal logging, atau penggarapan lahan tanpa izin kepada pihak kepolisian atau instansi terkait demi menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Indragiri Hulu. (T2)