InfoSAWIT SUMATERA, PEKANBARU – Komisi III DPRD Riau menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pendapatan daerah dengan mengevaluasi dan menertibkan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi serta optimalisasi penerimaan pajak dari sektor perkebunan.
Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri, menegaskan pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap status HGU perusahaan perkebunan yang beroperasi di Riau. “Kami akan mengevaluasi baik perusahaan yang belum memiliki HGU maupun yang pengelolaannya berada di luar HGU,” ujar Edi Basri, dilansir InfoSAWIT Sumatera dari GoRiau, Selasa (4/2/2025).
Sebagai langkah awal, Komisi III akan menjadwalkan pertemuan dengan Kantor Wilayah Pajak untuk memperoleh data penerimaan pajak dari perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau. “Kami akan mencocokkan luas HGU yang mereka miliki dengan penerimaan pajak yang disetorkan. Jika ada ketidaksesuaian, kami bersama eksekutif akan menyusun langkah-langkah penertiban,” tambahnya.
BACA JUGA: Truk Bermuatan Sawit Hantam Rumah Warga di Subulussalam, Satu Korban Patah Kaki
Pemprov Riau sebelumnya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pada tahun 2024 untuk menertibkan perkebunan kelapa sawit tanpa HGU. Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, mengungkapkan bahwa dari total 3,3 juta hektare perkebunan kelapa sawit di Riau, sebanyak 273 perusahaan menguasai lahan tersebut. Namun, hanya 145 perusahaan atau sekitar 53 persen yang telah memiliki HGU.
Sebanyak 128 perusahaan atau 47 persen belum memiliki HGU dengan total lahan mencapai 746.100,12 hektare, yang setara dengan 43 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit di Riau. Hal ini menjadi perhatian utama DPRD Riau untuk memastikan legalitas usaha perkebunan dan potensi pendapatan daerah yang bisa dioptimalkan.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Padang Lawas Dukung Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Palas
“Komisi III DPRD Riau berkomitmen untuk menindaklanjuti permasalahan ini guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak,” tutup Edi Basri. (T2)