InfoSAWIT SUMATERA, PRABUMULIH – Tim Macan Rambang Kapak Tengah (RKT) Polsek RKT kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang terjadi di perkebunan sawit PT Bumi Sawit Permai (BSP), Desa Rambang Senuling, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih. Seorang karyawan perusahaan, Tri Sutrisno (27), berhasil diamankan sebagai pelaku tambahan dalam kasus ini.
Berdasarkan laporan polisi LP / B / 02 / I / 2025 / SPKT / POLSEK RKT / POLRES PBM / SUMSEL, aksi pencurian terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di kebun sawit Divisi 1 Blok F PT BSP. Pelaku diduga mencuri 130 tandan sawit dengan berat sekitar 2,5 ton, mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai Rp9.000.000,-.
Kasus ini terungkap setelah laporan dari Nazarudin (56), seorang pegawai PT BSP, yang mendapati kehilangan buah sawit dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Macan RKT menemukan keberadaan Tri Sutrisno di mess Divisi 1 PT BSP dan segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Truk Bermuatan Sawit Hantam Rumah Warga di Subulussalam, Satu Korban Patah Kaki
Dalam pemeriksaan, Tri Sutrisno mengakui keterlibatannya dan mengungkap bahwa ia bekerja sama dengan tiga pelaku lain yang telah lebih dulu ditangkap. Ia berperan sebagai pengawal truk pengangkut hasil curian dengan sepeda motor Vega ZR putih bernomor polisi BG-4728-DB, yang kini turut diamankan sebagai barang bukti.
Dilansir InfoSAWIT Sumatera dari Polda Sumsel, Kapolsek RKT IPTU Heffi Juliansyah, SH, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak kejahatan yang merugikan dunia usaha dan masyarakat. “Kami akan terus menjaga keamanan dan menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek RKT,” ujarnya.
Saat ini, Tri Sutrisno telah diamankan di Mapolsek RKT untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam pencurian sawit di wilayah PT BSP. (T2)