InfoSAWIT SUMATERA, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, melalui Bupati Algafry Rahman, telah mengingatkan para petani akan pentingnya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit. Penegasan ini diberlakukan khususnya bagi petani yang memiliki lahan seluas 25 hektare atau lebih. Algafry Rahman menegaskan bahwa memiliki IUP bukan hanya sebagai persyaratan formal, tetapi juga sebagai upaya mendukung tata kelola dan keberlanjutan lingkungan.
“Dalam upaya memastikan kegiatan perkebunan berjalan sesuai regulasi, kami telah menyampaikan kepada kepala desa dan lurah di Kabupaten Bangka Tengah terkait peraturan mengenai IUP kelapa sawit ini,” ujar Algafry Rahman dikutip InfoAWIT Sumatera dari Tribunnews, Jumat (31/1/2025).
Menurutnya, keberadaan IUP bukan sekadar formalitas semata, melainkan sebagai alat untuk memastikan bahwa setiap aktivitas perkebunan kelapa sawit dapat dipertanggungjawabkan dan berkelanjutan. Algafry Rahman berharap agar seluruh petani yang memiliki kebun kelapa sawit dapat segera mengurus perizinan yang diperlukan.
BACA JUGA:
“Kami berharap agar tidak ada masalah di kemudian hari terkait hal ini, mengingat pentingnya memiliki IUP sesuai dengan peraturan yang ada, terutama bagi petani yang memiliki lahan lebih dari 25 hektare,” tambahnya.
Dengan adanya penekanan ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berupaya memastikan bahwa semua kegiatan perkebunan kelapa sawit dapat berjalan dengan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (T2)