InfoSAWIT SUMATERA, TELUKKUANTAN – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, berhasil mengungkap praktik penerimaan buah kelapa sawit ilegal yang berasal dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) oleh PT Gemilang Sawit Lestari (GSL). Atas tindakan tegas Bupati Suhardiman, pabrik yang berlokasi di Inuman tersebut akhirnya menghentikan penerimaan buah sawit ilegal tersebut.
Kasus ini terungkap pada awal Januari 2025, ketika Bupati Suhardiman melakukan pengadangan terhadap truk yang dicurigai mengangkut buah sawit ilegal dari TNTN. Truk tersebut langsung dihentikan oleh Bupati bersama tim terpadu. Setelah diperiksa, sopir truk mengakui bahwa buah sawit tersebut memang berasal dari kawasan TNTN dan akan dibawa ke PT GSL.
Mendapat informasi ini, Suhardiman mempersilakan truk tersebut melanjutkan perjalanan ke PT GSL. Namun, dia dan tim terpadu mengikuti truk tersebut dari Baserah hingga ke pabrik untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
BACA JUGA: Komisi II DPR RI Gelar RDP Bahas Konflik Agraria Sawit di Riau
“Menampung buah sawit dari kawasan hutan adalah pelanggaran serius. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Suhardiman, seperti dilansir InfoSAWIT Sumatera dari Go Riau, Kamis (30/1/2025).
Bupati Kuansing juga menyatakan bahwa dirinya memiliki bukti kuat berupa foto dan video yang mendokumentasikan proses pengangkutan buah sawit ilegal tersebut sejak awal. “Dokumentasi ini menjadi bukti kuat dalam menindaklanjuti kasus ini,” tambahnya.
Suhardiman menegaskan bahwa proses hukum akan segera dilakukan, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasi PT GSL jika terbukti melanggar. “Kami juga akan meninjau ulang dokumen AMDAL mereka untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” ujarnya.
BACA JUGA: Perbaikan Rampung, Jalan Lintas Riau-Sumbar Kembali Dua Arah
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Suhardiman juga menyampaikan peringatan keras kepada siapa pun yang terlibat dalam perusakan hutan di Kuansing. “Ini bagian dari komitmen kami untuk menyelamatkan hutan. Siapa pun yang melanggar akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Tindakan tegas Bupati Suhardiman ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kuansing dalam menjaga kelestarian hutan dan memerangi praktik ilegal yang merusak lingkungan. Kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan dan individu yang terlibat dalam aktivitas serupa. (T2)